Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Penolakan Pembangunan Gereja di Tanjungbalai Karimun, Pemkab Harus Belajar dari Wali Kota Bekasi

Banyak pihak meminta pemerintah berperan aktif melindungi umat dalam beribadah. Ini karena hak beragama dijamin UUD 1945‎.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ada Penolakan Pembangunan Gereja di Tanjungbalai Karimun, Pemkab Harus Belajar dari Wali Kota Bekasi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Rohaniawan, Romo Benny Susetyo nyatakan DPR RI akan hancur, bila Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) gagal dalam mengembalikan citra DPR RI, dalam acara pernyataan sikap sejumlah tokoh yang digelar di Restoran Pulau Dua, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Sementara itu, pihak Gereja‎ Santo Joseph Tanjungbalai Karimun‎ yang memenuhi seluruh persyaratan dengan mengurus Izin Mendirikan Bangunan hingga mengantongi izin renovasi, dipandang Romo Benny sebagai sikap taat aturan.

‎"Sekarang tinggal bupatinya, mau tidak tunduk pada peraturan yang dikeluarkan," tegasnya.

Untuk diketahui pembangunan Gereja Santo Joseph‎, Tanjungbalai, Karimun diproses massa yang menamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Karimun mencabut IMB gereja tersebut yang telah keluar padaa 2 Oktober 2019 dengan nomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019.

Sebelumnya Ketua Umum Vox Populi Institut Indonesia‎ (VOX Point) Yohanes Handojo meminta pemerintah tidak menutup mata dengan kasus ini.
Menurutnya negara harus hadir dalam persoalan yang dihadapi 700 umat Gereja Santo joseph.

Adanya penolakan itu renovasi gereja, dianggap Yohanes ‎sebagai noda di tengah toleransi yang terus dirajun selama ini. Terlebih indonesia merupakan negara berasaskan Pancasila yang menjunjung tinggi perbedaan.

Sementara itu Cendekiawan muslim Ulil Abshar Abdalla ‎menilai idealnya pemerintah memberikan jaminan yang pasti kepada kaum minoritas di Indonesia untuk memastikan semua orang berhak punya rumah ibadah.

Berita Rekomendasi

Ulil menuturkan secara kongkret perlindungan terhadap minoritas dapat dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah. Pemerintah harus memberi pemahaman masyarakat bahwa pembangunan rumah ibadah tidak akan mengancam pihak manapun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas