Ada Penolakan Pembangunan Gereja di Tanjungbalai Karimun, Pemkab Harus Belajar dari Wali Kota Bekasi
Banyak pihak meminta pemerintah berperan aktif melindungi umat dalam beribadah. Ini karena hak beragama dijamin UUD 1945.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Sementara itu, pihak Gereja Santo Joseph Tanjungbalai Karimun yang memenuhi seluruh persyaratan dengan mengurus Izin Mendirikan Bangunan hingga mengantongi izin renovasi, dipandang Romo Benny sebagai sikap taat aturan.
"Sekarang tinggal bupatinya, mau tidak tunduk pada peraturan yang dikeluarkan," tegasnya.
Untuk diketahui pembangunan Gereja Santo Joseph, Tanjungbalai, Karimun diproses massa yang menamakan diri Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Karimun mencabut IMB gereja tersebut yang telah keluar padaa 2 Oktober 2019 dengan nomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019.
Sebelumnya Ketua Umum Vox Populi Institut Indonesia (VOX Point) Yohanes Handojo meminta pemerintah tidak menutup mata dengan kasus ini.
Menurutnya negara harus hadir dalam persoalan yang dihadapi 700 umat Gereja Santo joseph.
Adanya penolakan itu renovasi gereja, dianggap Yohanes sebagai noda di tengah toleransi yang terus dirajun selama ini. Terlebih indonesia merupakan negara berasaskan Pancasila yang menjunjung tinggi perbedaan.
Sementara itu Cendekiawan muslim Ulil Abshar Abdalla menilai idealnya pemerintah memberikan jaminan yang pasti kepada kaum minoritas di Indonesia untuk memastikan semua orang berhak punya rumah ibadah.
Ulil menuturkan secara kongkret perlindungan terhadap minoritas dapat dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah. Pemerintah harus memberi pemahaman masyarakat bahwa pembangunan rumah ibadah tidak akan mengancam pihak manapun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.