Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Prostitusi Online di Tenggarong Terungkap, Pemesan Menggunakan Aplikasi MiChat

Para mucikari ini menggunakan media sosial seperti Facebook dan beberapa media sosial lainnya dan dilanjut menggunakan michat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Prostitusi Online di Tenggarong Terungkap, Pemesan Menggunakan Aplikasi MiChat
TRIBUNKALTIM.CO /JINO PRAYUDI KARTONO
Polres Kukar mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Tenggarong. Polisi menangkap dua orang mucikari yang menawarkan PSK kepada pria hidung belang. Atas dasar perbuatannya ini pelaku terancam undang-undang perempuan dan perlindungan anak. Serta pelaku dijerat dengan uu ITE. Pelaku mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara 

Laporan Wartawan  Tribun Kaltim Jino Prayudi Kartono


 
TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG -  Polres  Kutai Kartanegara  ( Kukar) mengungkap  kasus  prostitusi online. 

Hal tersebut diungkapkan oleh  Kapolres  Kutai  Kartanegara  AKBP  Andrias  Susanto  Nugroho  dalam press release, Selasa (11/2/2020).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polres Kukar mengusut kasus tersebut.

Dari penuturan Andreas Susanto Nugroho pihaknya melakukan penelusuran sejak satu bulan terakhir.

Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus dua orang yang merupakan kelompok berbeda.

WH pria asal Tenggarong dan RS ibu rumah tangga dibekuk oleh Satreskrim Polres Kukar.

"Pengungkapan ini hasil pengembangan Satreskrim Kukar sejak awal dilakukan Penyidikan dan diungkapkan jaringan prostitusi online," ucap Andrias Susanto Nugroho.

Berita Rekomendasi

Para mucikari ini menggunakan media sosial seperti Facebook dan beberapa media sosial lainnya.

Kemudian pelaku menggunakan aplikasi chatting yaitu Mi Chat.

Dari situ pemesan meminta kepada pelaku untuk mencarikan wanita yang siap menghibur para pemesan.

Setelah melakukan penawaran maka pembayaran dilakukan di kontrakan tempat PSK dan pemesan melakukan eksekusi.

"Tersangka menyiapkan tempat di kontrakan tempat melakukan aksi prostitusi. Di dalam kontrakan transaksi terjadi. Saya tambahkan bahwa awal dari modus operandi ini secara terang terangan melalui media sosial," ucap Andrias Susanto Nugroho.

Harga yang ditawarkan bervariatif.

Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan tergantung dari permintaan sang pemesan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas