Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Belia di Lampung Dicekoki Miras Pacarnya, Setelah Mabuk Dicabuli Bersama Temannya

Seorang gadis ABG dicabuli pacar dan temannya di Bandar Lampung. Korban yang masih berusia 17 tahun dirudapaksa setelah dicekoki minuman keras

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gadis Belia di Lampung Dicekoki Miras Pacarnya, Setelah Mabuk Dicabuli Bersama Temannya
tribun lampung
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang gadis ABG dicabuli pacar dan temannya di Bandar Lampung.

Korban yang masih berusia 17 tahun dirudapaksa setelah dicekoki minuman keras (miras) jenis tuak.

Sementara, tersangka berinisial AR (22) dan DS (20).

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, peristiwa gadis ABG dicabuli 2 pemuda terjadi pada 29 Januari 2020.

Saat itu, korban diajak tersangka AR, yang merupakan pacar korban.

AR membawa korban ke rumah temannya, DS.

Di rumah DS, korban diberi miras.

"Korban lalu dicekoki miras jenis tuak," kata M Barly Ramadhany, Selasa 11 februari 2020.

BERITA REKOMENDASI

Saat korban mabuk, kata Barly, kedua pelaku mencabuli korban secara bergantian.

"Ini kan korban anak di bawah umur, jadi apapun alasannya tetap pidana," ungkap M Barly Ramadhany.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.

"Atas laporan itu, kami selidik, dan kami amankan dua hari kemudian, pelaku di kediamannya masing-masing," kata M Barly Ramadhany.

Sementara, tersangka AR mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan korban.


"Itu pacar saya," ungkap siswa kelas 2 SMA tersebut.

AR pun mengaku menjemput korban.

Ia juga mencekoki miras kepada korban.

Lalu, korban yang masih gadis ABG dicabuli bersama temannya.

"Iya, barengan sama dia (DS)," kata tersangka.

Dicabuli 17 teman sekolah

Sebelumnya, seorang Siswi SMA dicabuli 17 teman sekolahnya setelah mendapat ancaman.

Dari 17 orang pelaku tersebut, 15 di antaranya masih di bawah umur.

Bahkan, beberapa pelaku diketahui masih kerabat korban.

Peristiwa itu terjadi di Maluku Tengah.

Korban yang masih Siswi SMA dicabuli sebanyak 6 kali.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda.

Korban menuruti permintaan bejat para pelaku karena mendapat ancaman.

Para pelaku mengancam akan mempermalukan Siswi SMA tersebut, jika tak mau melayani nafsu bejat mereka.

Akibat perbuatan para pelaku, korban merasa malu dan tidak masuk sekolah.

Perubahan sikap korban membuat orangtuanya bertanya.

Korban kemudian bercerita bahwa dirinya dicabuli 17 teman sekolahnya.

Mendapat pengakuan korban, orangtuanya lalu melapor ke polisi.

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus Siswi SMA dicabuli 17 teman sekolahnya tersebut.

Polisi telah menetapkan 17 pelajar sebagai tersangka.

Mereka merupakan teman korban di sekolah.

Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial JL, HL, AU, dan JL.

Kemudian, JS, ML, DN, RL, dan IL.

Serta, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.

“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan 2 orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Para tersangka yang masih berusia di bawah umur itu, ditahan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka mengaku telah melakukan mencabuli korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.

Pencabulan dilakukan sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Menurut Leo, saat dilakukan aksi pencabulan itu, korban mengaku hanya bisa pasrah dan tak berdaya.

Sebab, para pelaku mengancam akan membeberkan perbuatan korban yang sudah disetubuhi pacarnya terlebih dahulu.

“Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” katanya.

Kasus itu terungkap setelah korban yang merasa tertekan dan malu.

Ia kemudian memilih tidak masuk sekolah.

Mengetahui anaknya mengalami perubahan sikap, orangtua korban curiga dan mencoba mengajaknya untuk berkomunikasi.

Saat itu, korban mengaku terhadap orangtuanya terkait kasus pemerkosaan yang menimpanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi.

Siswi SMA dicabuli siswa SD

Kasus siswa SD cabuli Siswi SMA hingga melahirkan terjadi di Probolinggo.

Selain siswa SD, ada tersangka lain yang merupakan seorang siswa SMA, yang juga teman sekolah korban.

Satu peristiwa pencabulan tersebut bahkan terjadi saat orangtua pelaku sedang tidur.

Sebuah fakta terungkap mengenai sosok tersangka siswa SD cabuli Siswi SMA.

Ia diketahui masih memiliki hubungan darah dengan korban.

Kasus siswa SD cabuli Siswi SMA hingga melahirkan di Probolinggo masih terus diselidiki oleh Polres Probolinggo.

Kasus tersebut menyeret MWS (13) dan MMH (18).

Keduanya nekat melakukan tindakan bejat tersebut karena penasaran setelah menonton video porno melalui ponsel.

Setelah diusut pihak kepolisian, seorang tersangka ternyata masih memiliki hubungan darah dengan korban, yakni MWS.

Dalam susunan keluarga korban dan pelaku, korban merupakan sepupu dari MWS.

Saat ini, korban tinggal bersama kedua orangtua MWS, yang biasa dipanggilnya Pakde dan Bude.

Sementara, korban dan MMH merupakan teman seangkatan di sekolah yang sama.

Selain teman, korban dan MMH ternyata memiliki kedekatan khusus.

Meski, keduanya bukan sepasang kekasih.

Korban, MWS, dan MMH sama-sama tinggal di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kasus dugaan korban dihamili oleh sepupunya sendiri itu berawal dari pengakuan korban saat melahirkan bayi laki-laki prematur.

Keluarga korban yang ikut menemani saat korban dalam proses bersalin, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi premature," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka."

"Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo."

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri."

"Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.

Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat kedua tersangka bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang diunduh dan disimpan di ponsel keduanya.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejat ke korban."

"Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

Pelaku MWS mulai menyetubuhi korban sejak pertengahan tahun 2018 lalu.

Kejadian itu terjadi saat rumah yang ditinggali korban dan MWS sedang sepi.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu."

"Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan."

"Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tetapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.

Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orangtua korban terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orangtuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan."

"Ia memang tidak punya pilihan."

"Karena selama ini, korban tinggal bersama pakde dan budenya yang merupakan orangtua MWS."

"Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Setelah kejadian tersebut, tersangka terus melanjutkan aksi tak pantas itu kepada korban dengan ancaman serupa.

Puncaknya, pada akhir 2018 lalu, tersangka diam-diam menyelinap masuk ke dalam kamar korban, saat kedua orangtuanya tertidur.

Tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan meski sempat ditolak.

"Korban sempat meronta dan menolak."

"Tapi apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka."

"Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak korban berhubungan badan.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH.

Tetapi, mereka merupakan teman bermain.

Dijelaskannya, hal tersebut masih didalami lebih lanjut.

Hal yang jelas, MMH juga mengajak korban berhubungan badan.

Kejadiannya bermula saat rumah tersangka MMH sepi.

Hal itu karena orangtuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan."

"Lagi-lagi, korban menolak."

"Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya."

"Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.

Polisi akan melakukan tes DNA untuk mengetahui anak siapa yang baru saja dilahirkan oleh AZ secara prematur itu.

"Kami akan mengembangkan kasus ini."

"Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.

Sementara di Lampung, polisi telah menangkap 2 tersangka dalam kasus gadis ABG dicabuli setelah dicekoki miras di Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis ABG di Lampung Dicabuli Pacar dan Temannya, Korban Dicekoki Miras Supaya Mabuk,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas