Gelar Perkara Selesai, Polisi Enggan Beberkan Nasib Penghina Risma: Hasilnya di Tangan Penyidik
Polrestabes Surabaya telah selesai melakukan gelar perkara, sayangnya pihak kepolisian belum mau memberikan informasi terkait nasib tersangka, Zikria
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya telah selesai melakukan gelar perkara dari kasus penghinaan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Sayangnya Kastreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran masih enggan untuk mengungkapkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (11/2/2020).
Begitu juga dengan nasib status Zikria Dzatil setelah pencabutan laporan.
"Kami tindak lanjutin ya, ini kan apa resmi hasil ini, kan belum kami laporkan kepada pimpinan," ujarnya yang dikutip dari Surya.co.id.
Ia hanya menuturkan bahwa proses gelar perkara telah dijalankan sesuai tahapan yang benar.
"Proses tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah melalui tahapan-tahapan yang benar itu aja," kata Sudamiran.
Senada dengan Sudamiran, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga enggan menanggapi soal nasib penghina Risma.
Ia hanya menjelaskan gelar perkara merupakan bentuk pengawasan terhadap penyidikan suatu kasus.
Baca: Soal Penghinaan Wali Kota Surabaya Risma, Rocky Gerung Bandingkan dengan Anies Baswedan
"Gelar perkara inikan satu di antara teknis untuk melakukan pengawasan," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas tv, Rabu (12/2/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan gelar perkara ini untuk menjaga proses penyidikan berjalan secara prosedural dan profesional.
"(gelar perkara) menjaga quality control atau prosedural serta profesionalisme penyidik," jelasnya.
Disinggung terkait hasil perkara Trunoyudo hanya mengatakan bahwa itu sepenuhnya kewenangan dari penyidik.
"Hasilnya tentu kembali kepada otoritas kewenangan penyidik," imbuhnya.
Baca: Sentil Risma, Rocky Gerung Tegas: Pimpinan Publik Harus Tahan Dicerca oleh Publik
Polisi memang tidak menjelaskan terkait hasil gelar perkara kasus penghinaan terhadap Risma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.