Gelar Perkara Selesai, Polisi Enggan Beberkan Nasib Penghina Risma: Hasilnya di Tangan Penyidik
Polrestabes Surabaya telah selesai melakukan gelar perkara, sayangnya pihak kepolisian belum mau memberikan informasi terkait nasib tersangka, Zikria
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ia menyebut perkataannya di media sosial itu ditulis karena emosi dan terbawa suasana di media sosial.
Setelah mengungkapkan penyesalannya, Zikria kemudian menulis surat yang terdiri dari dua lembar berisi perminta maafnya kepada Risma dan seluruh masyarakat Surabaya.
Menerima surat tersebut, Risma akhirnya memaafkan Zikria.
Risma Mencabut Laporannya
Seperti diberitakan, Risma telah resmi mencabut laporannya soal kasus penghinaan yang diterimanya pada Jumat (7/2/2020).
Melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan pencabutan laporan Risma tersebut.
"Benar ada pencabutan laporan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial UU ITE dengan tersangka ibu ZKR," ujarnya yang dikutip dari Surya.co.id.
Menurut penuturan Sudamiran, pencabutan itu dilakukan senditi oleh Risma didampingi Kabaghukum Pemerintah Surabaya, Ira Tursilowati.
Baca: Risma Beri Maaf dan Cabut Laporan, Suami Zikria Dzatil Minta Bertemu Langsung: Batin Kurang Puas
"Iya oleh beliau (Risma)langsung didampingi bu Ira," imbuhnya.
Kendati demikian, Zikria belum dipastikan dapat bebas dari tahanan.
Hal ini dikarenakan belum dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP#) dari pihak yang berwajib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.