Gelar Perkara Selesai, Polisi Enggan Beberkan Nasib Penghina Risma: Hasilnya di Tangan Penyidik
Polrestabes Surabaya telah selesai melakukan gelar perkara, sayangnya pihak kepolisian belum mau memberikan informasi terkait nasib tersangka, Zikria
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tapi kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy berharap, hasil gelar perkara ini dapat mempertimbangkan pencabutan laporan Risma agar penyidikan dihentikan.
"Selaku kuasa hukum terhadap pencabutan pengaduan dari bu Risma, kami berharap untuk perkara ini dihentikan," ujarnya.
Disinggung terkait satu diantara pasal yang menjerat Zikria yang bukan merupakan delik aduan, Dio menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Terkait hal itu, dengan adanya mekanisme gelar perkara itu akan kembali lagi kepada pihak penyidik dan penguji apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan," imbuhnya.
Awal Mula Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Risma
Kasus ini bermula saat Zikria Dzatil melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Pencemaran nama baik tersebut dilakukan di akun media sosial Faceboo miliknya.
Dugaan penghinaan itu berawal saat peristiwa hujan deras pada Rabu (15/1/2020) sore lalu dan merendam sebagian jalanan di Kota Surabaya.
Akun Facebook ini kemudian mengungah foto Risma dengan keterangan tak pantas.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku tersinggung dengan status yang diunggah akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
Pasalnya, dalam unggahan yang dilakukan akun tersebut dianggap tidak hanya menghina dirinya secara personal, tapi juga orangtuanya.
Karena alasan itu, Risma kemudian melaporkan pemilik akun yang membuat status bernada penghinaan tersebut kepada polisi.
Baca: Kronologi Kasus Penghinaan Tri Rismaharini, Sakit Hati Anies Baswedan di-Bully, Cabut Laporan
Pada Jumat (31/1/2020), Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Wanita yang telah menghina Risma ini menangis tersedu saat mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.