Mensos Berharap Peresmian Loka Rehabilitasi Sosial di Takalar Jadi yang Terakhir
Mensos mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. Terlebih anak usia remaja yang sedang mencari jati diri.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara berharap pembangunan dua loka rehabilitasi sosial, Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAFZA (LRSKPN) dan Loka Rehabilitasi Sosial Orang dengan HIV (LRSODH) Pangurangi, menjadi yang terakhir di wilayah Sulawesi Selatan.
Dengan begitu, artinya korban penyalahgunaan Napza dan HIV Aids dapat ditekan.
Hal itu diucapakan Juliari saat meresmikan dua loka rehabilitasi sosial tersebut di Jalan Poros Cikoang, Desa Pattopakang, Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/2/2020).
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. Terlebih anak usia remaja yang sedang mencari jati diri.
"Ibu-ibu yang punya anak remaja, terutama sedang masuk usia SMP, dilihat dia bergaul dengan siapa dan kawannya siapa. Harus dilihat," kata Juliari.
Mensos menegaskan bahwa keluarga juga harus aktif mencegah anaknya menjadi korban penyalahgunaan Napza dan HIV aids. Jika sudah terlanjur menjadj korban, keluarga juga yang menanggung malu.
"Mereka itu anak-anak kita. Kalau mereka yang menjadi korban, ya orangtua juga yang salah," katanya.
Menurutnya, korban penyalahgunaan Napza seharusnya masih bisa diberi hukuman yang tidak terlalu berat. "Kecuali kalau mereka menjadi pengedar. Harus hukuman setimpal," kata Juliari.
Terkait dua loka rehabilitasi sosial yang baru diresmikan, Masing-masing tempat mampu menampung 200 orang.
Pengguna narkotika dan penderita HIV aids akan direhabilitasi di tempat ini. Ke depan, kedua loka rehabilitasi sosial ini tidak hanya akan menerima pasien dari Sulawesi Selatan saja, namun juga dari pasien provinsi lain, khususnya wilayah timur Indonesia.
"Loka ini juga memberikan pelayanan kepada penyalahguna Napza rujukan dari provinsi yang lain. Terutama sebagai penyangga wilayah Indonesia bagian timur dalam hal rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan Napza," ujar Direktur Rehabilitas Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Edi Suharto.
Kemensos menerima pasien yang bakal direhabilitasi berdasarkan rujukan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sulawesi Selatan. Para pasien akan direhabilitasi selama enam bulan.
Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza ini merupakan salah satu dari lima UPT milik Kemensos yang menyelengarakan pelanyanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan Napza. Empat yang lainnya berlokasi di Jawa Barat, Medan, dan Jakarta.
Saksikan Pencairan Program Sembako Murah