Pasutri Mucikari di Padang Pariaman, Tawarkan Gadis 13 Tahun ke Hidung Belang Banderol Rp 200 Ribu
Polres Padang Pariaman saat ini telah mengantongi barang bukti berupa uang sisa dari ZZ (47), satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil
Editor: Eko Sutriyanto
"Selanjutnya korban kembali diantarkan kepada pasutri dan SH (32) memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu kepada istri pelaku berinisial AY (20)," ujar Iptu Abdul Kadir Jailani.
Disebutkannya perbuatan tersebut kembali berlanjut pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB dimana I (23) kembali menawarkan korban kepada Zz (47) dengan penawaran Rp 200 ribu.
Namun, jelasnya ZZ (47) menyanggupinya dengan harga Rp 150 ribu, selanjutnya pasutri mengantarkan korban kepada pelaku.
Baca: Prostitusi Marak di Kawasan Puncak, PSK Ditawarkan ke Vila-vila Berkeliling Menggunakan Mobil
Kemudian AY pun menerima uang Rp 150 ribu.
"Korban kembali dibawa dengan perjanjian selama dua jam, selanjutnya ZZ (47) membawa korban ke arah Pariaman dengan sepada motor," ujar Iptu Abdul Kadir Jailani.
Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan uang yang srbelumnya didapatkan dari SH (32) telah habis terpakai untuk korban maupun pasutri tersebut.
"Sedangkan, uang dari ZZ (47) masih tersisa Rp 110 ribu dan telah diamankan sebagai barang bukti," kata Iptu Abdul Kadir Jailani .
Iptu Abdul Kadir Jailani menyebutkan Polres Padang Pariaman saat ini telah mengantongi barang bukti berupa uang sisa dari ZZ (47), satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kronologi Dugaan Kasus Prostitusi, Pria Hidung Belang Bawa 2 Jam Hingga Tubuh Korban Digeranyangi dan Pasangan Suami Istri Di Padang Pariaman Diduga Jadi Mucikari, Jual Korban Gadis 13 Tahun