Buntut Kerusuhan, 191 Narapidana Rutan Kabanjahe Dipindahkan ke 5 Lokasi Berbeda
Sebanyak 191 narapidana di Rutan Kelas II B Kabanjahe yang mengalami kerusuhan hingga kebakaran akhirnya dipindahkan ke lima lokasi berbeda.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 191 narapidana di Rutan Kelas II B Kabanjahe yang mengalami kerusuhan hingga kebakaran akhirnya dipindahkan ke lima lokasi berbeda.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, 191 narapidana di Rutan Kabanjahe dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan sebanyak 4 orang.
Lalu di Lapas Binjai berjumlah 61 orang, Lapas Pemuda Langkat sebanyak 76 orang, Rutan Sidikalang 34 orang dan Lapas Wanita Medan sebanyak 16 orang.
Saat dikonfirmasi, Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting membenarkan pemindahan tersebut.
"Sudah dipindahkan ke Rutan Sidikalang, Lapas I Medan, ke Lapas I perempuan Medan, Lapas Binjai, dan Lapas Pemuda Langkat," tuturnya kepada Tribun, Kamis (13/2/2020) lewat sambungan selular.
Baca: Gus Din-Ning Hermin Akan Launching Pencalonan Wali Kota Surabaya 14 Februari
Baca: Jessica Iskandar Pilih Baju Ini untuk Bridesmaid, Girls Squad Protes Kurang Bahan: Takut Siksa Kubur
Ia menyebutkan jangka waktu penitipan seluruh narapidana tersebut tergantung kesiapan dari pembangunan Rutan Kabanjahe yang terbakar.
"Di kabanjahe dan di tempat baru mereka sama saja, karena kita saat ini perlu untuk terfokus ke bangunan dulu. Karena itu harus dikerjakan," tuturnya.
Terkait apa yang akan dilakukan terhadap para tahanan yang mengalami syok tersebut, Josua belum menjawab.
"Itu nanti saya lihat lagi ya," tambahnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyebutkan indikasi pemicu disebabkan provokasi yang dilakukan 4 narapidana yang ketahuan memiliki sabu di dalam Rutan.
Baca: Pasca Kerusuhan 410 Napi Kabanjahe Dievakuasi ke Sidikalang, Polisi: Tidak Layak Dihuni 410 Orang
Baca: Detik-detik Mencekam Kerusuhan Rutan Kabanjahe: Warga Binaan Ngamuk dan Gedung Tahanan Terbakar
Keempat orang narapidana tersebut ditangkap personel Polres Karo karena memiliki 30 gram sabu yaitu Setpermana Bangun, Rejeki Bangun, Afrinta Purba, Rusdi Tambunan.
"Indikasi pemicu karena ketidakterimaan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh pihak Rutan. Awalnya 4 orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan," jelas Rika dalam press rilis tertulis.
"Yang pada akhirnya pada Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, napi terprovokasi, melakukan pemberontakan dan pembakaran gedung perkantoran," tambah Rika.
Lalu para tahanan di Rutan mulai bergerak dan mulai membakar gedung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.