Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Pria Ini Ikat kaki dan Tangan Anak Tiri Lalu Menyeretnya dan Merudapaksa di Kebun

Tindakan cabul oleh ayah tiri kepada anaknya di Kabupaten Muarojambi dilakukan bukan hanya dengan ancaman.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Pria Ini Ikat kaki dan Tangan  Anak Tiri Lalu Menyeretnya dan Merudapaksa di Kebun
Samsul Bahri/Tribun Jambi
Tim Reskrim Polres Muarojambi mengamankan tersangka berinisial S (56), ayah tiri yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya. 

"Di waktu itulah, pelaku merayu korban untuk melakukan hal tak senonoh, tapi korban tidak mau dan berontak bahkan sempat berusaha lari tapi berhasil ditangkap oleh pelaku.

Saat itulah korban dianiaya oleh pelaku dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit," beber Khoirunnas.

Tidak sampai di situ, ayah yang sudah berkepala lima itu mengikat kaki dan tangan korban.

“Setelah itu pelaku mengancam kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Pelaku mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan hal itu," ujarnya.

Gigi akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa getir itu kepada ibunya.

Karena sang ibu tidak terima, akhirnya sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Namun, sambung kasat reskrim, tersangka melarikan diri.

Berita Rekomendasi

S akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 18.00.

Ia dibekuk di Dusun Rimbo Hantui, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut polisi, pelaku merudapaksa Gigi pertama kalai pada awal Desember 2019. Itu dilakukan di kebun karet.

Kedua pada pada pertengahan Desember di perkebunan sawit.

"Korban tidak berani mengungkapkan pada keluarganya karena mendapat ancaman dari tersangka.

Tersangka ancam akan membunuh korban jika mengungkap perbutannya kepada orang lain," pungkasnya.

Ia menyebutkan tersangka diduga melakukan kekerasan dengan ancaman dan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan memaksa melakukan persetubuhan," jelas Khoirunnas. (Samsul Bahri)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ayah Tiri di Sungai Gelam Ikat Tangan dan Kaki Anak, lalu Seret ke Kebun, Tindakan Brutal dan Bejat

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas