Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Pria Ini Ikat kaki dan Tangan Anak Tiri Lalu Menyeretnya dan Merudapaksa di Kebun

Tindakan cabul oleh ayah tiri kepada anaknya di Kabupaten Muarojambi dilakukan bukan hanya dengan ancaman.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Duh, Pria Ini Ikat kaki dan Tangan  Anak Tiri Lalu Menyeretnya dan Merudapaksa di Kebun
Samsul Bahri/Tribun Jambi
Tim Reskrim Polres Muarojambi mengamankan tersangka berinisial S (56), ayah tiri yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, SENGETI - Tindakan cabul oleh ayah tiri kepada anaknya di Kabupaten Muarojambi dilakukan bukan hanya dengan ancaman.

Tapi juga tindakan kekerasan fisik.

Itulah yang dilakukan oleh S (56), terhadap anak tirinya –sebut saja Gigi.

Gigi yang masih berusia 15 tahun dibuat tak berdaya.

Karena S sebelum berbuat tak senonoh mengikat tangan dan kaki korban.

Kelakuan S itu dibeberkan oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muarojambi, Iptu Khoirunnas, Rabu (12/2) sore.

Baca: Aksi Kepsek Cabuli Murid SD Terbongkar setelah Korban Muntah-muntah, Ditampar karena Menolak

Baca: Gadis Belia di Lampung Dicekoki Miras Pacarnya, Setelah Mabuk Dicabuli Bersama Temannya

"Yang terakhir ini pelaku mendatangi korban yang lagi di rumah saudaranya.

Berita Rekomendasi

Pelaku marah-marah dengan alasan bahwa korban sering kabur dari rumah.

Korban sempat dipukul pada bagian kepala dan badannya saat itu," beber Khoirunnas.

S tiga merudapaksa anak tirinya itu.

Dan itu dilakukan pada Desember tahun lalu.

Terakhir kali, kata kasat reskrim, aksi dilakukan pada 29 Desember 2019.

Dari rumah saudaranya tersebut, pelaku kemudian pulang ke rumah bersama dengan korban.

Namun, dalam perjalanan, tersangka menyuruh korban untuk turun dan membawa korban ke dalam kebun sawit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas