Kasasi Ditolak MA, Mantan Gubernur Nonaktif Aceh Jalani Masa Hukuman
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya hukum Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh untuk mendapatkan keringinan hukuman kandas, Kamis (13/2/2020).
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Putusan kasasi tersebut dikeluarkan bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan Irwandi, Kamis (13/2/2020).
Selama ini Irwandi ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum Irwandi tadi siang menyurati KPK untuk meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari Rutan setelah masa penahanan berakhir pada 24.00 WIB.
Ternyata majelis hakim MA mengeluarkan putusan kasasi lebih cepat.
Baca: Isu Korupsi, Bikin Gaduh, Konflik Kepentingan Bikin 5 Menteri Jokowi Diusulkan Coret, Ini Daftarnya
Baca: Kembali Amankan Negara Dari Bahaya Narkotika, Bea Cukai Selamatkan Bangsa
Baca: Potensi Tambahan Rp 1-4 Juta, Keluarga Mitra Gojek Ikuti Pelatihan Gojek Swadaya
Dalam putusan perkara Nomor 444 K/Pid.sus/2020 memuat status perkara "Tolak Perbaikan".
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan wajib menjalani masa hukuman dengan dikurangi selama ia ditahan.
"Kalau sudah putus seperti ini, Irwandi Yusuf akan menjalani masa hukuman (vonis) yang dijatuhkan terhadap beliau," kata Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar SH MH.
Sebelumnya diberitakan, Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengumumkan putusan kasasi Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, Kamis (13/2/2020).
Irwandi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Dalam putusan perkara nomor Nomor 444 K/Pid.sus/2020 yang baru diposting di laman website MA memuat status perkara "Tolak Perbaikan".
Baca: Harsiwi Achmad: Kita Upayakan Penuhi Permintaan Manajemen Persiraja Banda Aceh
Baca: Begini Suasana Cap Go Meh di Kampung Tua Penagi, Lokasi Terdekat Observasi WNI di Natuna
Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan putusan kasasi Irwandi sudah keluar.
Hanya saja, Sayuti mengaku belum mengetahui apa isi lengkap putusan.
Karena pihaknya belum menerima amar putusan dari MA.
Lantas apa makna dari "Tolak Perbaikan"?
Apakah menguat putusan banding atau ada makna lain.
Terkait bunyi "Tolak Perbaikan", Sayuti menjelaskan, ada yang diperbaiki dalam putusan.
Baik mengenai pertimbangan hukumnya, mau pun jumlah pidananya.
Apakah berkurang atau pun bertambah.
"Untuk saat ini kami belum tahu apa isi perbaikannya," ungkap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan kasus Irwandi selama delapan tahun penjara atau berat setahun dari putusan Pengadilan Tipikor.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Langsung Jalani Masa Hukuman