Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejar DPO Pengedar Narkoba, Tim Polda Lampung Malah Temukan Rekannya Asik Nyabu di Kamar

Kejar DPO narkoba bernama Doni, polisi dapati rekannya konsumsi sabu bersama warga sipil.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kejar DPO Pengedar Narkoba, Tim Polda Lampung Malah Temukan Rekannya Asik Nyabu di Kamar
Surya/Fatkul Alamy
ilustrasi 

JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.

"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Suruh Orang Perbaiki Motor

Suruh orang perbaiki sepeda motor, oknum polisi asik nyabu di kamar.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam dakwaannya JPU Agustina mengatakan di hari yang sama Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Indra Jayawadya menghubungi lewat telepon saksi Janu Brata Yudha.

"Saksi Janu diminta untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian saksi Janu datang dan memperbaiki sepeda motor terdakwa di depan kamar kontrakan Doni, karena saat itu hujan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, terdawa Indra masuk ke kamar sdr. Doni dan melihat satu perangkat alat hisap sabu terletak di kamar tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian datang Dwi (DPO) mencari Indra, dan kemudian masuk ke dalam kamar Doni," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa Indra kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dari kantong celananya.

"Kemudian terdakwa Indra bersama Dwi mengunakan narkotika tersebut," tandasnya.

Diberi Paket Hemat

Oknum polisi nyabu setelah diberi satu bungkus paket hemat oleh tetangga kamar kontrakannya.

Hal ini terungkap dalam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam dakwaannya, JPU Agustina mengatakan perbuatan terdakwa Indra Jayawadya bermula pada Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 wib.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas