Soal Tahanan Kabur yag Tewas, Polda: Sopyan Ali Sempat Membahayakan Petugas
Petugas Intalasi Forensik, RSUDAM Amri Tua Manik mengakui, adanya jenazah atas nama Sopyan Ali yang merupakan tahanan Mapolsek Natar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 2 tahanan yang kabur dari Makopolsek Natar.
Keduanya yakni MJ bin H (26th) perkara 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan DK bin S (25th) perkara 372 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih dalam pengejaran.
"Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas," ujar Pandra, Minggu 16 Februari 2020.
Pandra pun mengimbau kepada dua tahanan tersebut untuk segera menyerahkan diri kepada petugas.
Baca: Sempar Kabur Dari Tahanan Polsek Natar, Sopyan Ali Dinyatakan Tewas Setelah Dirawat di RSUDAM
Baca: Kok Bisa Lucinta Luna Punya Utang Rp 300 Ribu pada Tahanan Lain?
Lanjutnya, apabila para tahanan kabur ini cukup koperatif maka akan diperlakukan sebaik-baiknya.
"Namun jika membahayakan petugas dan masyarakat, akan ada tindakan tegas terukur," sebutnya.
Disinggung salah seorang tahanan yang sudah tertangkap meninggal dunia, Pandra tak menepis hal tersebut.
"Informasi dari Kapolres Lamsel demikian (tahanan meninggal) nanti akan saya dalami kembali," jawabnya.
Pandra pun belum berkomentar banyak atas kematian Sopyan.
Namun informasi yang didapat, Sopyan mengalami luka serius lantaran berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas.
Dibawa Keluarga
Jenazah Sopyan Ali (26) tahanan yang kabur sudah dibawa oleh pihak keluarga.
Petugas Intalasi Forensik, RSUDAM Amri Tua Manik menuturkan, jenazah Sopyan masuk di kamar mayat pada Sabtu 15 Februari 2020 sore.