39 TKI Ilegal Dipindahkan dari Kantor Satpolairud Polres Bintan ke Mes Satpolairud
Jajaran Satpolairud Polres Bintan membawa 39 TKI ilegal di Kantor Satpolairud Polres Bintan dan memindahkan mereka ke Mes Satpolairud.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Jajaran Satpolairud Polres Bintan membawa 39 TKI ilegal di Kantor Satpolairud Polres Bintan dan memindahkan mereka ke Mes Satpolairud Polres Bintan.
Pemindahan ini akibat Kantor Satpolairud Polres Bintan kepenuhan.
"Kita sudah bawa 39 TKI ilegal kemarin ke markas Satpolairud Polres Bintan, karena disini penuh," ucap Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi, Senin (17/2/2020).
Suardi mengungkapkan, dari 39 orang TKI ilegal tersebut, 33 orang di antaranya laki-laki dan 6 lainnya perempuan.
Baca: Observasi di Hanggar Berujung Cinta Lokasi, Gimana Enggak Cinlok, Masih Banyak yang Jomblo
Baca: Denok Tukang Ojek Pengkolan Ultah ke-30, Rinjani, Mbak Amira dan Mbak Yuli Temui Anak Pertama Denok
"Selain 39 TKI ilegal tersebut, turut diamankan juga ABK kapal yang akan memberangkatkan 3 orang sopir mobil yang mengantar TKI ilegal tersebut ke Pantai Trikora," terangnya.
Ia juga menambahkan, perekrut TKI ilegal yang diamankan juga sedang diperiksa.
Di mana ada dua orang yang menjadi tersangka yakni inisial DN (33) dan JF (40).
"Kita masih periksa kedua pelaku untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKING NEWS - 39 TKI Ilegal Dipindahkan ke Mes Satpolairud Polres Bintan