Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korbannya Sudah 800-an Orang, Komplotan Penipuan CPNS Ini Sudah Meraup Uang Rp 2 Miliar

Sementara AD adalah pensiunan PNS yang beralamat di Desa Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Korbannya Sudah 800-an Orang, Komplotan Penipuan CPNS Ini Sudah Meraup Uang Rp 2 Miliar
Polres Kebumen
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan membeberkan aksi penipuan CPNS di wilayah hukumnya, Sabtu (15/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen terus mengembangkan kasus penipuan dengan modus bisa memuluskan jalan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terbaru, aparat kepolisian menangkap dua orang, yakni TA (52) dan AD (62).

TA merupakan warga Kelurahan Berua, Kecamatang Biringkanaya Makassar.

Sementara AD adalah pensiunan PNS yang beralamat di Desa Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, Polres Kebumen juga mengamankan AS (43) warga Prembun Kebumen.

ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Mereka ditangkap dalam kasus penipuan CPNS setelah dilaporkan salah satu korbannya, Yudi Suhendra (35) warga Desa Prembun.

Baca: Inilah Wajah Pemegang Akun WO di Cianjur yang Tipu Calon Pengantin, Kabur Ngaku Keguguran

Baca: Kisah Amin Tertipu dan Motornya Dibawa Lari Teman Perempuan yang Dikenalnya Lewat Facebook

Baca: Tak Hanya Tipu Calon Pengantin, Pemilik WO Pandamanda Belum Bayar Dekor, Sounda System dan Katering

Berita Rekomendasi

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, korban dari dua pelaku penipuan yang ditangkap belakangan cukup mencengangkan, lebih dari 600 orang.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan diperkirakan korbannya mencapai 605 orang.

Artinya, apabila diakumulasikan dengan korban tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, jumlah korban mencapai 800 orang.

Korbannya juga tersebar di seluruh Indonesia.

Kapolres mengungkapkan, ditambahkan AKBP Rudy, korelasi antara tiga tersangka dengan AD dan TA lain adalah dua nama terakhir dapat setoran hasil aksi tipu-tipu di Kebumen.

Tersangka AD, ucap Kapolres, biasa dipanggil "Yang Mulia" oleh komplotannya.

Secara pembagian duit hasil tipu-tipu, ia juga dapat jatah paling besar.

Dari Rp 150 juta yang disetor korban, AD dapat jatah Rp 94 juta.

"Tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.

TA memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan pada Rabu 5 Februari 2020.

Sementara AD ditangkap di Jakarta seminggu kemudian di Jakarta," kata Kapolres, Sabtu (15/2/2020).

Sebelumnya Polres Kebumen membongkar kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan menjadi PNS.

Kasus itu terbongkar setelah satu di antara korban Yudi Suhendra (35) warga Desa Prembun Kebumen melapor ke Polres Kebumen dan Ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar.

Ia dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 juta kepada tersangka AS.

Tetapi sejak korban dijanjikan akan jadi PNS pada tahun 2016 hingga sekarang, tak ada kejelasan soal pengangkatannya.

Kapolres mengatakan, dari hasil menipu, komplotan itu berhasil mengumpulkan uang hinggar Rp 2 miliar.

"Tersangka melakukan penipuan sejak 2016 lalu."

"Korban dimintai uang mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 150 Juta agar bisa lolos menjadi PNS," kata Kapolres beberapa waktu lalu.

Jumlah korban pelaku diperkirakan mencapai ratusan orang.

Khusus wilayah Kebumen dan Purworejo, total korban sebanyak 33 orang.

Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.

Selain di Kebumen, tersangka terindikasi melakukan aksi penipuan di daerah lain seperti Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim.

Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dan beberapa wilayah lain di Indonesia.

Hal itu, ucap Kapolres, terungkap dari dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi dari tersangka.

Tersangka punya trik khusus meyakinkan korbannya.

Mereka menggunakan atribut pers televisi nasional swasta, hingga KPK.

Para tersangka juga mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) lengkap dengan lencana.

Untuk lebih meyakinkan lagi, tersangka memasang foto bersama pejabat tinggi negara.

Di rumah tersangka AS, polisi menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi negara yang diduga untuk mengelabui korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Khoirul Muzakki)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penipuan CPNS Kebumen - Yang Mulia Dapat Jatah Rp 150 Juta, Sudah Tipu 800 Orang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas