Dijanjikan Rp 5 Juta, Siswi SMP di Brebes Dipaksa Dukun Lakukan Threessome, Ancam Santet Jika Lapor
Seorang siswi SMP di Brebes dipaksa melakukan threesome oleh dukun dan istrinya dengan dijanjikan uang senilai Rp 5 Juta.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berinisial IK (16) asal Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mengalami tindak pelecehan seksual.
IK dipaksa oleh seorang dukun di Brebes bernama Sarkum (51) untuk melakukan hubungan seksual secara threesome dengan istrinya, Puroh (29).
Kapolsek Bumiayu, AKP Adiel Aristo mengatakan IK diiming-imingi uang sebesar Rp 5 Juta untuk melakukan persetubuhan.
"Awalnya korban diiming-imingi uang Rp 5 Juta kalau mau membantu pasutri tersebut, datanglah si anak kerumah,"
"Ketika sampai dirumah, tiba-tiba ditarik oleh dukun dan dipaksa threesome," ujar Aristo kepada Tribunnews.com, Selasa (18/2/2020).
Dalam kurun waktu 10 hari, korban sempat diizinkan untuk bersekolah.
Namun korban mendapat ancaman oleh dukun untuk tidak melaporkan kepada siapapun.
"Kalau melapor nanti saya santet begitu ucapannya, karena memang pelaku terkenal sebagai dukun di desa Bantarkawung," tegas Aristo kepada Tribunnews.com, melalui sambungan telepon.
Rupanya, tindakan dukun untuk memaksa korban melakukan threesome dilatarbelakangi oleh kemauan sang istri.
"Yang mengajak itu sebenarnya istrinya dukun, karena istrinya itu lebih bergairah kalau melakukan hubungan seksual bertiga (threesome)."
"Kalau dukun itu sebenarnya ikut kemauan istri, tetapi ia mengancam untuk tidak melapor kepada siapapun, kalau melapor akan menyantet keluarga korba," ungkap Ariesto.
Kronologi peristiwa
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (6/2/2020), sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu korban diminta tolong oleh istri dukun, Puroh, masuk ke dalam rumah kosong untuk membantu suaminya, Sarkam.
Korban dijanjikan uang sehingga menuruti kemauan pelaku untuk membantu korban.
Akhirnya korban masuk ke dalam rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya, untuk menuruti kemauan pelaku.
Setelah korban menuruti kemauan pasutri tersebut rupanya ia dikunci dari luar rumah oleh sang istri.
Selanjutnya pelaku diminta melakukan tindakan 'threesome' di tempat tersebut.
Seusai berhasil menyetubuhi korban, istri dukun, Puroh mengancam agar korban bungkam.
Apabila korban bersuara, maka korban dan keluarganya akan disantet oleh sang dukun.
Hingga akhirnya pada hari Minggu, 16 Februari 2020 sekitar pukul 05.30 WIB korban bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Kemudian korban melaporkan kepada keluarganya.
Tidak terima atas perlakuan dukun, keluarga pun melaporkan tindak kejahatan sang dukun dan istrinya ke Polsek Bumiayu.
Kini, sang dukun dan istrinya sudah resmi ditahan.
Mereka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 ttg perlindungan anak.
Membujuk dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Maliana)