Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirikan Taman Baca Anak, ternyata Hanya Akal Bulus Rochim Untuk Berbuat Keji

Niat Rochim mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, bukan semata untuk tujuan baik.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dirikan Taman Baca Anak, ternyata Hanya Akal Bulus Rochim Untuk Berbuat Keji
Samsul Arifin/Surya
Terdakwa Abdul Rochim sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pura-pura bikin taman bacaan untuk anak-anak usia sekolah dasar, ternyata lelaki ini menggunakannya untuk mengundang anak yang akan menjadi sasasran berbuat keji.

Terdakwa Abdul Rochim menjalani sidang atas kasus dugaan pencabulan di PN Surabaya, Rabu (19/2/2020).

Pria 44 tahun ini dituntut Jaksa dari Kejari Surabaya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Selain itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta.

Ironisnya, Rochim merupakan pendiri taman baca di kampungnya, kawasan Keputih.

Baca: Dua Pria yang Masih Kerabat Cabuli Anak Tiri Masing-masing, Kini Mereka Menghuni Tahanan yang Sama

Baca: BREAKING NEWS: Sering Nonton Video Porno, GSM Cabuli Siswi SD di Ende

Baca: Akui Punya Hasrat Seksual Pada Anak, Oknum Marbot Masjid Cabuli 3 Bocah, Modus: Udah Sunat Belum?

Sidang digelar secara tertutup.

Selama 20 menit berjalan, sidang dinyatakan selesai.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mengatakan terdakwa ini mengidap paedofilia.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap JPU Deddy setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (19/2/2020).

Niat Rochim mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, bukan semata untuk tujuan baik.

Diam-diam ia memiliki tujuan lain, padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang didominasi anak-anak itu.

Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya sebut saja Bunga.


Kasus ini terungkap setelah orang tua Bunga curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil.

Setelah didesak, bocah ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim.

Mendengar penuturan putrinya, orang tua korban kaget dan segera melaporkan peristiwa itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA.

Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap bocah itu dilakukan dua kali.

Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi.

Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng.

Selain itu, dalam penyidikan di kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pura-pura Dirikan Taman Baca, Terbongkar Tujuan Lain Pria Asal Keputih Surabaya Ini

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas