Seusai 19 Tahun Berstatus Wanita, Warga Surabaya Ini Disahkan Jadi Laki-laki: Berikut Fakta-Faktanya
Setelah 19 tahun berstatus wanita, warga Surabaya ini berganti status menjadi pria. Namanya pun berganti menjadi Ahmad Putra Adinata.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Samsul Arifin/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah 19 tahun berstatus wanita, warga Surabaya asal Bulak Rukem ini berganti status menjadi pria. Namanya pun berganti menjadi Ahmad Putra Adinata.
Adapun status kelaminnya yang dulu wanita, kini sah menjadi lelaki.
Hal itu setelah hakim tunggal PN Surabaya, R Anton Widyopriyono mengesahkan permohonan pergantian status kelamin dari wanita Putri Natasya.
Kini, wanita itu berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata.
Dalam pertimbangan hakim, terkuak fakta-fakta bahwa Putri Natasya adalah seorang pria, karena hingga di usianya yang ke 19 tak pernah merasakan menstruasi layaknya wanita.
"Mengabulkan permohonan pemohon.
Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.
Baca: Terkenang Detik-detik Meninggalnya Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Pilih Tidur di Kamar Lain
Baca: Cerita Tetangga Telikung Malam Pertama Pengantin Baru: Menyelinap ke Kamar Saat Si Suami Mabuk
Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," tegas hakim Anton dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (19/2/2020).
Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan bahwa, PN dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.
"Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," lanjut Hakim.
Atas adanya fakta-fakta itu lah, hakim pun mengabulkan permohonan Putri untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki atau pria.
Selain itu, dalam penetapannya hakim juga memerintahkan pada pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.