Seusai 19 Tahun Berstatus Wanita, Warga Surabaya Ini Disahkan Jadi Laki-laki: Berikut Fakta-Faktanya
Setelah 19 tahun berstatus wanita, warga Surabaya ini berganti status menjadi pria. Namanya pun berganti menjadi Ahmad Putra Adinata.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Samsul Arifin/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah 19 tahun berstatus wanita, warga Surabaya asal Bulak Rukem ini berganti status menjadi pria. Namanya pun berganti menjadi Ahmad Putra Adinata.
Adapun status kelaminnya yang dulu wanita, kini sah menjadi lelaki.
Hal itu setelah hakim tunggal PN Surabaya, R Anton Widyopriyono mengesahkan permohonan pergantian status kelamin dari wanita Putri Natasya.
Kini, wanita itu berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata.
Dalam pertimbangan hakim, terkuak fakta-fakta bahwa Putri Natasya adalah seorang pria, karena hingga di usianya yang ke 19 tak pernah merasakan menstruasi layaknya wanita.
"Mengabulkan permohonan pemohon.
Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.
Baca: Terkenang Detik-detik Meninggalnya Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Pilih Tidur di Kamar Lain
Baca: Cerita Tetangga Telikung Malam Pertama Pengantin Baru: Menyelinap ke Kamar Saat Si Suami Mabuk
Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," tegas hakim Anton dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (19/2/2020).
Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan bahwa, PN dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.
"Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," lanjut Hakim.
Atas adanya fakta-fakta itu lah, hakim pun mengabulkan permohonan Putri untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki atau pria.
Selain itu, dalam penetapannya hakim juga memerintahkan pada pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.
Baca: Cerita Tetangga Telikung Malam Pertama Pengantin Baru: Menyelinap ke Kamar Saat Si Suami Mabuk
Putra senang statusnya dikabulkan
Ahmad Putra Adinata kini sah berstatus lelaki.
Hakim mengabulkan permohonannya yang sebelumnya berstatus wanita.
Setelah ketukan palu tanda berakhirnya sidang, warga Bulak Rukem itu langsung menyalami hakim.
Tak banyak kata yang ia lontarkan setelah jalani sidang. Ia hanya mengucap syukur.
"Alhamdulillah senang, setelah ini mau pulang," ujarnya, Rabu, (19/2/2020).
Kuasa hukum Putra, Martin Suryana menyambut baik putusan tersebut. Dengan penetapan ini menegaskan bahwa Putra sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki meski diakuinya ia mengalami kelainan medis.
Baca: Cerita Tetangga Telikung Malam Pertama Pengantin Baru: Menyelinap ke Kamar Saat Si Suami Mabuk
Ia kembali menegaskan, jika dalam kasus ini tidak pernah ada operasi ganti kelamin. Namun, ia menyebut jika Putra hanya mengalami penyempurnaan kelamin.
"Per hari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki," katanya.
Sebelumnya, Putra mengalami depresi berat lantaran mengalami kelainan Hipospadia. Yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan.
Selama ini PN mengalami depresi karena statusnya. Dia juga tidak salat karena dilema antara shalat sebagai laki-laki atau perempuan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah 19 Tahun Jadi Wanita, Warga Surabaya Ini Ganti Kelamin Pria, Fakta-faktanya Diungkap Hakim, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/19/setelah-19-tahun-jadi-wanita-warga-surabaya-ini-ganti-kelamin-pria-fakta-faktanya-diungkap-hakim?page=all.