Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Rumah Tangga di Aceh Tamiang Produksi dan Menjual Tuak di Rumahnya

Seorang wanita berinisial Rm alias Melah (42) ditangkap karena memproduksi tuak di rumahnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ibu Rumah Tangga di Aceh Tamiang Produksi dan Menjual Tuak di Rumahnya
Polres Aceh Tamiang
Tersangka Rm bersama barang bukti kejahatan diamankan Satresrim Polres Aceh Tamiang 

Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG – Seorang wanita berinisial Rm alias Melah (42) ditangkap karena memproduksi tuak di rumahnya.

Ia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Satpol PP/WH Aceh Tamiang.

Wanita ini ditangkap di rumahnya di Kampung Bandarmahligai, Kecamatan Sekerak, Rabu (19/2/2020) malam.

Pelaku diamankan dari kediamannya bersama berbagai barang bukti, di antaranya dua ember cat masing-masing berukuran besar dan kecil berisi penuh tuak.

Kemudian dua plastik bening berisi tuak dan delapan lembar kulit kayu raru.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M Ryan Citra Yudha, menjelaskan pihaknya sudah lama mengintai aktivitas pembuatan tuak ini setelah adanya laporan warga.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pemeriksaan diketahui tersangka tidak hanya memproduksi minuman memabukkan itu, tapi juga menjualnya kepada pedagang lain.

Barang Bukti Tuak dari Aceh Tamiang
Barang bukti lainnya bersama tuak yang diproduksi tersangka dan kini diamankan di Polres Aceh Tamiang.

"Beliau membuat sekaligus menjualnya. Jadi beberapa orang membeli tuak dari tersangka untuk dijual kembali di daerah lain," kata Ryan, Kamis (20/2/2020).

Ryan menambahkan dalam mengolah minuman keras itu, Rm menggunakan kayu raru yang didatangkannya dari Medan.

Aktivitasnya ini diperkirakan sudah berlangsung selama dua tahun.

"Berdasarkan laporan warga sudah lama, mungkin sudah dua tahun. Tapi nanti akan kami pastikan lagi dalam proses penyidikan," lanjut Ryan seraya menambahkan tersangka dijerat Qanun Syariat Islam.

Sementara Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Aceh Tamiang, Mustafa Kamal menambahkan poduksi tuak ini hanya dilakukan tersangka ketika ada permintaan dari pedagang eceran.

Baca: Mendukung Percepatan Digitalisasi Hingga Pelosok lewat Modern Broadband City

Baca: 3 Pesan Pilu Ayah Ashraf Sinclair untuk BCL & Noah, Termasuk Getirnya Ucapan Selamat Tinggal

Ilmu memproduksi tuak ini didapat tersangka dari suaminya.

"Dulu suaminya yang produksi, sekarang sudah berhenti karena sudah ada pekerjaan lain," kata Mustafa.

Mustafa mengatakan Rm melakukan seluruh tahapan produksi itu sendirian.

Sang suami sendiri disebutnya sudah berulang kali melarang tersangka memproduksi tuak.

"Semua dikerjakan sendiri karena suaminya sendiri sudah melarang," ucap Mustafa.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Produksi Tuak di Rumahnya, Seorang Wanita di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi dan Satpol PP/WH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas