Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Penangguhan Penahanan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ditolak, Ini Alasannya

Rangga Sasana atau yang bernama asli Edi Raharjo sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Permohonan Penangguhan Penahanan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ditolak, Ini Alasannya
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polisi Ungkap Sumber Uang Sunda Empire, Tak Seperti yang Disebutkan Rangga Sasana ke Karni Ilyas 

"Sejauh ini selama saya pendampingan, visi dan misinya soal Sunda Empire masih konsisten, belum banyak berubah," ujar Erwin saat dihubungi via ponselnya, Selasa (18/2/2020).

Rangga Sasana ditangkap di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/1/2020).

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Rangga bukan tercatat sebagai warga Kabupaten Bekasi, apalagi warga Tambun.

 

Pria yang diklaim sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire tersebut hanya sedang berada di rumah saudaranya di Tambun waktu tim Polda Jawa Barat menjemputnya.

"Kebetulan dia lagi berkunjung ke rumah saudaranya di Tambun. Bukan warga Tambun," ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Rangga dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

Kedua pasal itu mengatur soal perbuatan menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran

Sebelum ditangkap, Rangga Sasana memaparkan Sunda Empire dan mengaitkannya dengan sejarah.

Selain Rangga Sasana, Polda Jabar juga menangkap dua petinggi Sunda Empire lainnya, yakni Nasri Banks selaku Grand Prime Minister dan Ratna Ningrum sebagai kaisar atau ibunda ratu agung.

Polisi menyatakan kedua orang tersebut juga tidak memiliki masalah dengan kejiwaannya.

"Dari ketiga (petinggi) Sunda Empire, ketiganya dalam kondisi normal, tidak ada gangguan kejiwaan dan layak untuk disidik, penyidikan bisa dilanjutkan," ujar Kabid Humas Polda jabar Kombes Saptono Erlangga, saat dihubungi, Rabu (19/2/2020).

Foto terkini Rangga Sasana bersama pengacaranya.
Foto terkini Rangga Sasana bersama pengacaranya. (istimewa)

Dikatakan Erlangga, setelah ada hasil pemeriksaan kejiwaan, kini pihaknya akan melanjutkan penyidikan kepada tiga tersangka.

"Bahasa dari psikolognya, kan, yang bersangkutan, ketiganya ini tidak mengalami gangguan kejiwaan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas