Utang Rp 12 Juta Lunas, Mantan Pacar yang Hajar Penyiar Radio Tetap Jalani Masa Percobaan 3 Bulan
Nasib utang yang dimiliki pelaku tindak penganiayaan, AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) tampaknya menemui titik terang.
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Nasib utang yang dimiliki pelaku tindak penganiayaan, AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) tampaknya menemui titik terang.
Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Boxgie Agus Santoso menyampaikan utang yang dimiliki AM (24) terhadap YP sudah lunas.
AM diduga memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada YP selama mereka menjalin hubungan pacaran.
"Utang piutang sudah lunas," ujar Boxgie kepada TribunSolo.com, Kamis (20/2/2020).
"Yang jelas masalah cekcok, ada keributan terus yang cewek memutuskan hubungan dengan pacarnya lewat WhatsApp setelah itu mereka ketemuan terus ada pemukulan," imbuhnya membeberkan.
Boxgie mengatakan pelaku juga telah divonis Pengadilan Negeri Sukoharjo hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan atas dasar penganiayaan ringan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.