Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utang Rp 12 Juta Sudah Dilunasi, Pria yang Aniaya Penyiar Radio Tetap Divonis 3 Bulan Masa Percobaan

AM diduga memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada YP selama mereka menjalin hubungan pacaran. Namun utang itu kini sudah lunas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Utang Rp 12 Juta Sudah Dilunasi, Pria yang Aniaya Penyiar Radio Tetap Divonis 3 Bulan Masa Percobaan
Shutterstock
ilustrasi aniaya 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Nasib utang yang dimiliki pelaku tindak penganiayaan, AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) tampaknya menemui titik terang.

Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Boxgie Agus Santoso menyampaikan utang yang dimiliki AM (24) terhadap YP sudah lunas.

AM diduga memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada YP selama mereka menjalin hubungan pacaran.

"Utang piutang sudah lunas," ujar Boxgie kepada TribunSolo.com, Kamis (20/2/2020).

"Yang jelas masalah cekcok, ada keributan terus yang cewek memutuskan hubungan dengan pacarnya lewat WhatsApp, setelah itu mereka ketemuan terus ada pemukulan," jelas dia.

Boxgie mengatakan pelaku juga telah divonis Pengadilan Negeri Sukoharjo hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan atas dasar penganiayaan ringan.

Baca: Misteri Kehamilan Suku Pedalaman Amazon yang Penduduknya Hanya Perempuan, Lakukan Cara Aneh

Baca: Positif Methapetamine dan Amphetamine Aulia Farhan Dijerat Dua Pasal

BERITA TERKAIT

"Satu bulan pidana tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari hakim atau pengadilan yang menentukan bahwa yang terpidana dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan," terang Boxgie.

AM tidak perlu menjalani hukum pidana tersebut apabila ia dapat berkelakuan baik selama tiga bulan.

"Kalau dalam tiga bulan berkelakuan baik yang sebulan tadi hangus, tidak perlu dijalankan," tutur Boxgie.

"Sebaliknya dalam tempo tiga bulan itu dia melakukan tindak pidana sejenis atau beda jenis akan dipidana dengan pidana yang baru plus yang satu bulan penganiayaan ringan ini," ujar dia.

Ilustrasi aniaya
Ilustrasi aniaya (google)

Aniaya Pacar

Sebelumnya, AM terancam kasus pidana, setelah dilaporkan pacarnya, YP (24), atas tindakan penganiayaan.

YP, yang bekerja sebagai seorang penyiar radio, menceritakan kisahnya ini kepada TribunSolo.com.

Penganiayaan tersebut terjadi di kos AM yang berada di daerah Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, sekira bulan November 2019.

YP mulai menceritakan, AM pernah utang kepadanya uang sebesar Rp 10 juta pada Oktober 2019.

Baca: Jenderal Idham Azis Akui Ada Wacana Kemenhub Ambil Alih Wewenang di Terminal

Baca: Maret 2020, Jepang Janji 600 Juta Masker Sudah Tersedia Kembali

"AM sempat meminta uang cash sebesar Rp 10 juta ke saya malam-malam, dia bahkan datang sendiri ke rumah saya, lalu ambil rekening saya untuk dia transfer ke rekening dia, dan sempat kasih lihat ke aku kalau uangnya sudah ditransfer," terang YP kepada TribunSolo.com, Kamis (20/2/2020).

"Setelah ditransfer, saya sempat juga bilang ke seorang teman saya, ini terakhir kali aku meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta ke dia, setelah ini apabila tidak ada itikad baik, sudah selesai," imbuhnya.

Sebelum meminta uang tersebut, AM juga pernah meminta uang sebesar Rp 2 juta yang digunakannya untuk membelikan ponsel untuk ibunya, celana, dan kemeja, dan sepatu.

YP mengatakan AM sempat memblokir nomor WhatsApp-nya beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan terjadi.

YP pun sempat berusaha meminta konfirmasi ke AM.

Baca: Intip Geliat Industri Jamu di Pasar Global

Baca: Dari Oat hingga Pisang, Ini Sederet Makanan yang Bisa Membantu Obati Depresi

Karena kecewa AM memblokir nomornya, YP pun mantap memutus hubungan asmara dengan AM.

"Saat itu juga aku bilang putus, karena aku sudah tidak kuat dan tidak mau lagi berurusan dengan dia,” kata dia.

YP mengaku mantap memutus AM, bukan semata-mata karena utang.

Tapi, ia mengaku, AM terlalu keras kepadanya.

AM disebutnya sering melakukan tindak kekerasan hampir setiap bulan.

"Selama satu tahun aku pacaran sama dia, hampir setiap bulan, dia memukul aku, tapi saat itu masih bisa aku maafkan," tutur YP.

"Bayangin, waktu aku bekerja jadi MC, diajak berbincang sama cowok waktu manggung itu kan biasa, tapi malah aku ditendang, bahkan kalau ada klien yang lebih ganteng dari dia, tidak boleh diambil tawaran MC-nya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Utang Rp 12 Juta Lunas, Mantan Pacar yang Hajar Penyiar Radio Tetap Divonis Masa Percobaan 3 Bulan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas