Oknum Perwira TNI Divonis Penjara karena Selingkuh dengan Istri Rekanan: Berawal dari Tangani Proyek
Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi -I-Medan, Kamis (20/1/2020) kemarin.
Terdakwa oknum Perwita TNI itu yakni Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto.
Menurut majelis hakim ia terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.
Sementara, April juga telah berkeluarga.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina."
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020) sebagaimana dikutip Kompas.com.
Atas vonis tersebut, April menerima putusan itu.
Sedangkan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menyatakan akan pikir-pikir.
Hal yang sama disampaikan pelapor AW, suami dari LC.
Ia menyatakan pikit-pikir karena vonis hakim 2 bulan lebih ringan dibanding tuntutan.
"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," ujar dia.
Baca: Istri Selingkuh dengan Tetangga Berujung Bui, Suami Dijebak Begini Lalu Dibunuh Dekat Pabrik Roti
Baca: Istri Tega Habisi Suami Demi Hidup Bersama Selingkuhannya, Begini Modusnya untuk Mehilangkan Jejak
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan suami LC, AW pada 2 Oktober 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.