Oknum Perwira TNI Divonis Penjara karena Selingkuh dengan Istri Rekanan: Berawal dari Tangani Proyek
Oknum Perwira TNI Angkatan Darat (TNI AD) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti berselingkuh dan menikah siri dengan istri orang lain.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya, tapi membantah.
WA tidak senang rumah tangganya diganggu.
Maka ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.
"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW dalam keterangannya yang dimuat di Kompas.com pada 15 Januari 2020 lalu.
Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.
Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.
"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.