Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Tragedi Maut Susur Sungai SMP Sleman, Seluruh Korban Tewas Perempuan hingga Orangtua Histeris

Tragedi maut susur sungai yang terjadi pada siswa SMPN 1 Turi Sleman di Sungai Sempor Sleman, Jumat (21/2/2020), mendatangkan duka tersendiri.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in FAKTA Tragedi Maut Susur Sungai SMP Sleman, Seluruh Korban Tewas Perempuan hingga Orangtua Histeris
Dok Pusdalops DIY, TribunJogja.com,Tribunjogja.com/Hasan Sakri, Christi Mahatma Wardhani
Kolase foto tragedi susur sungai SMPN 1 Turi 

Tutik juga mengatakanpara siswa yang mengikuti susur sungai berasal dari Turi dan sudah paham daerah Turi.

"Jadi mungkin, ya, menganggap itu biasa," sambungnya.

Dilansir TribunJogja.com, Tutik juga memohon maaf atas musibah yang menimpa anak didiknya.

Pihaknya tidak menduga akan terjadi musibah seprti ini.

Pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat, agar keluarga dan kerabat korban yang meninggal diberikan kekuatan.

Tinggalkan Siswa yang Susur Sungai, Pembina Pramuka jadi Tersangka

Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka
Susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakhir duka (kolase tribunnews: BPBD DIY/TribunJogja)

Diberitakan salah seorang pembina pramuka dinyatakan sebagai tersangka, lantaran terbukti meninggalkan siswa saat kegiatan susur sungai.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dari hasil polisi setelah memeriksa 13 orang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka.

Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Baca: Akui Tak Tahu Kegiatan Susur Sungai Sempor, Kepsek SMPN 1 Turi Sleman: Saya Baru 1,5 Bulan Menjabat

Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.

Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.

Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas