Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Kepala Sekolah SD di Bali Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Sekolah SD di Kuta Utara, Badung, diamankan Polres Badung, Bali atas dugaan pencabulan kepada siswinya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Kepala Sekolah SD di Bali Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekolah SD di Kuta Utara, Badung, diamankan Polres Badung Bali atas dugaan pencabulan kepada siswinya.

Pria tersebut berinisial IWS (43) yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dan kini telah dilakukan penahanan, Minggu (23/2/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo.

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Baca: Kepala Sekolah SD Nekat Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Pertama Kali Aksi Dilakukan di Ruang Kepsek

Baca: Bohongi Pacar Ajak ke Rumah Lagi Hajatan, Pemuda Cabuli Mahasiswi, Tertangkap Enam Bulan Kemudian

Korban disetubuhi oleh IWS sejak duduk di kelas VI SD hingga kelas X SMA.

Laurens mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga korban dijadikan pacar.

Setelah itu, kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca: Cabuli Siswa Sambil Direkam, Penjaga Sekolah Sebar Video ke Grup Komunitas Pedofil

Baca: Rayu Pakai Rokok dan Akses Internet, Penjaga Sekolah Cabuli Tujuh Siswa

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menyayangkan kasus ini.

Menurutnya, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan.

Sehingga, pelaku harus diberikan sanksi tegas.

“Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi,” kata Parwata di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2/2020), dikutip dari TribunBali.com.

Parwata juga mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.

“Tidak ada ampun, pecat Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi,” tegas dia.

Baca: FAKTA Kepala Sekolah SD Cabuli Siswi hingga SMA: Selama 4 Tahun, Lokasi di Sekolah hingga Penginapan

Baca: Kepala Sekolah SD Nekat Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Pertama Kali Aksi Dilakukan di Ruang Kepsek

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widya Astika, mengaku akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” jelasnya, Minggu.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.

“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” kata I Ketut.

Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

“Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan."

"Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah,” ujarnya.

Baca: Cabuli 7 Siswa, Penjaga Sekolah Ditangkap Bareskrim

Baca: Siswi SMP Disekap dan Dicabuli Pasangan Suami Istri di Brebes, Korban juga Dipaksa Suntik KB

IWS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak (kompas.com)

Kronologi Bisa Terungkap

Mengutip Kompas.com, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka mencabuli korban sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.

Perbuatan IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.

Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi korban.

Menurutnya, IWS menjalankan aksinya tersebut di tempat yang berbeda-beda.

Tempat tersebut mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung dan rumah tersangka.

Bahkan, korban juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan,” ujar Laurens.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Imam Rosidin) (TribunBali.com/I Komang Agus Aryanta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas