Kepsek yang Cabuli Siswinya sejak SD Kini jadi Tersangka, Berdalih Menyukai Korban
Seorang oknum yan menjabat sebagai Kepala Sekolah SD di Badung Bali ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi bejatnya selama 4 tahun terungkap
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD), IWS (43) di Kuta Utara, Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka.
IWS diketahui telah melakukan pencabulan kepada seorang siswinya selama empat tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku SD kelas 6 hingga SMA kelas satu, tepatnya dari Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
IWS berhasil diringkus oleh Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) atas laporan dari orang tua korban.
Dikutip dari Kompas.com, perbuatan bejat IWS terungkap dari laporan pembina Pramuka kepada orang tua korban anak mereka telah disetubuhi oleh tersangka.
Hal ini diketahui pembina Pramuka saat korban sempat bercerita kepadanya.
Baca: Oknum Kepsek Jadi Tersangka Pencabulan Siswa SD, Aksinya Terungkap Setelah 4 Tahun Berlalu
Setelah dilakukan konfirmasi, korban mengakui dan mengungkapkan aksi bejat tersangka dimulai sejak pertengahan 2016 lalu.
Dikutip dari Tribun-Bali.com, pihak kepolisian menyebut ayah korban melaporkan IWS dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kasat Reskim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo.
Mendapatkan laporan tersebut, Laorens langsung memerintahkan unit PPA Satreskrim Polres Badung bergerak untuk mencari tahu keberadaan IWS.
“Setelah menerima laporan, saya pun perintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung, dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," ungkapnya, Minggu (23/2/2020).
Menurut penuturannya, polisi berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di perumahan Dalung.
Setelah menjalani pemeriksaan, Laorens menuturkan tersangka telah mengakui perbuatannya itu.