Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Narkoba di Arcamanik Telah Memproduksi 2 Juta Pil PCC, Rumah Berada di Lahan Pemkot

Tim BNN menggerebek sebuah rumah di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Minggu kemarin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pabrik Narkoba di Arcamanik Telah Memproduksi 2 Juta Pil PCC, Rumah Berada di Lahan Pemkot
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengunjungi rumah yang digerebek BNN karena memproduksi narkoba 

Sukaryo mengaku sudah beroperasi selama dua bulan memproduksi pil diduga narkoba itu.

Sehari, pabrik rumahan itu memproduksi lebih dari 200 butir pil.

"Bahan bakunya didapat dari kiriman. Bahan bakunya dikirim lalu saya bawa," ujarnya.

Rumah di Lahan Pemkot Bandung

Rumah yang digerebek BNN RI di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung berdiri di lahan milik Pemkot Bandung.

Rumah yang digerebek terdiri dari empat rumah yang tersambung satu sama lain.

Di rumah itu, petugas menemukan pil Carisoprodol alias PCC berjumlah 2 juta pil.

Berita Rekomendasi

"Ini disebut blok pemda karena di sini lahan aset milik Pemkot Bandung. Untuk luas lahannya dan mekanisme penggunaan tanahnya saya enggak tahu," ujar Lurah Cisaranten, Endah Jajang Kurnia di lokasi rumah yang digerebek, Senin (24/2/2020).

Rumah itu berada di depan pabrik jagung dan lahan kosong lainnya. Sejumlah warga tidak mengetahui rumah itu digunakan untuk memproduksi pil PCC. Di belakang rumah itu, ada cafe yang menjual kopi.

"Sebetulnya pemantauan ini kan ada RT dan RW laporan dari bu RT memang sebenarnya kurang terpantau. Warga ini tidak lapor ke RT dan RW meskipun punya cafe, tidak ada pemberitahuan," kata Jajang.

Wali Kota Bandung Oded M Danial yang mengunjungi rumah tersebut, mengakui wilayah itu lahannya milik Pemkot Bandung.

"Ya kalau bicara tanah ini aset siapa, milik Pemkot Bandung yang disewakan ke masyarakat. Fungsinya untuk hunian masyarakat. Kalau sudah kejadian begini, menyalahi aturan," ujar Oded.

Seorang warga, Andri (46) mengaku mendirikan bangunan di lahan milik Pemkot Bandung dengan sistem hak guna pakai.

"Saya sudah empat tahun disini. Bayar sewa‎ lahan per tiga tahun. Biayanya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per tahun," ujar Andri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas