PB PGRI Berikan Pendampingan Hukum Tersangka Insiden Susur Sungai Sempor
Ia memaparkan, hendaknya peristiwa ini dijadikan refleksi agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polisi telah menetapkan pembina pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Tersangka IYA (36) warga Caturharjo, Sleman diketahuai berstasus sebagai PNS dan menjadi guru olahraga di SMP N 1 Turi.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat berkunjung ke SMPN 1 Turi Senin (24/2/2020) menjelaskan bahwa kedatangannya hari itu selain mengungkapkan belasungkawa juga ingin mendengar bagaimana persoalan ini terjadi dan langkah penyelesaiannya.
"Kami berharap tidak ada judgement sepihak bahwa guru melakukan (kesalahan) itu, (kegiatan susur sungai) ini semua terencana dengan baik. Kita tidak dapat perkirakan (jatuh korban). Yang namanya susur sungai niatnya membersihkan ini juga sudah dari 2017," tuturnya. Ia memaparkan, hendaknya peristiwa ini dijadikan refleksi agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.
Semua pihak harus memperhitungkan faktor cuaca dan lainnya baik itu kegiatan indoor atau outdoor.
"Yang utama adalah keselamatan dan keamanan anak-anak kita dan para guru," katanya.
Ia menekankan bahwa PB PGRI siap memberikan pendampingan hukum pada guru yang dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan yang telah terjadi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar (LKBH PB) PGRI Pusat, Akhmad Wahyudi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran secara prosedural dari hulu ke hilir.
"Setelah kami telusuri secara prosedural, kegiatan ini terencana melalui RKS (Rencana Kegiatan Sekolah) yang sudah di sahkan menjadi APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah). Terdokumentasi dengan baik. Baik anggaran, kegiatan secara prosedur sudah tepat dan benar," ujarnya.
Hanya saja, dari sisi lain, kejadian ini dinilainya diluar dari jangkauan dan kemampuan pembina.
Ia menekankan dii balik peristiwa ini tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran dari pihak sekolah karena program sudah terencana dengan baik.
Namun saat disinggung tentang adanya kelalaian, Wahyudi mengatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan kepada pihak penyidik
"Tentang kelalaian ini, yang bisa mengukurnya kan penyidik, kami gak berani karena itu wilayah hukum. Hulu hilirnya tentang prosedurnya, perencanaan administrasinya yang di permukaan sudah benar, termasuk pembina sudah ditunjuk dan diputuskan melalui SK sekolah. Itu sudah benar," paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul PGRI Akan Berikan Pendampingan Hukum ke Tersangka Insiden Susur Sungai Sempor