Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mengaku Bersalah Menabrak Mobil di Depannya, Pengemudi Ini Malah Cekik Polisi

Tak hanya mencekik RJ, rupanya Rl juga mencekik anggota Satlantas yang berusaha melerai pertikaian mereka

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tak Mengaku Bersalah Menabrak Mobil di Depannya, Pengemudi Ini Malah Cekik Polisi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Rl lalu dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa petugas pun, Rl tampak belum sadar akibat pengaruh minuman keras.

Bahkan, ia beberapa kali melontarkan makian ke petugas.

"Di KTP, Anda asli orang Nias. Nias itu di mana?" tanya petugas pada Rl seperti dilansir Sripoku.com dalam artikel: Pria Ini Cekik Dua Anggota Polisi Sekaligus Saat Berada di Bundaran Air Mancur Palembang.

"Saya tidak tahu," kata RI dengan nada tinggi.

"Bapak ini kan sudah tahu kalau Nias itu di Aceh, tapi kenapa masih tanya-tanya," lanjut dia.

Petugas hanya tersenyum mendengar jawaban Rl yang cukup sulit diinterogasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Kejadian serupa di Jakarta, pengemudi cekik polisi

Kasus pencekikan polisi sempat viral di Jakarta, namun kali ini korbannya bertugas, yakni anggota Unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Bripka Rudy.

Tak sampai 24 jam, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pengendara mobil pencekik polisi di pinggir jalan tol yang belakangan diketahui bernama Tohab Silaban.

"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30 WIB, di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Alasan Tohab Silaban mencekik polisi lantaran tak terima ditilang setelah melanggar lalu lintas, dengan berhenti di bahu jalan dekat gerbang tol.

Pengemudi Agya Cekik Polantas
Pengemudi Agya Cekik Polantas (Tangkapan Layar Video oleh Wartakotalive.com)

"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap Yusri.

Tohab Silaban sudah berstatus sebagai tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas