Viral Tumpukan Batu di Atas Rel, Pelaku Belum Tertangkap dan Ancaman Hukuman Jika Terbuti Bersalah
Warganet tengah dihebohkan dengan penemuan tumpukan batu di atas rel perlintasan kereta api, Sabtu (22/2/2020).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Sedangkan rentang waktunya 15.40 WIB sampai 16.25 WIB," ujarnya dikutip dari channel Official iNews.
Mahendro menjelaskan pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
"Dari hasil informasi terakhir dari pihak kepolisian, sedang dalam pengembangan. Kita doakan saja pelaku segera tertangkap," imbuhnya.
Mahendro menambahkan, pihaknya menduga batu-batu sengaja diletakkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan maksud tertentu.
Sedangkan asal batu tersebut diperkirakan dari tempat lain.
"Batu yang ditumpuk di atas rel itu berbeda dengan batu-batu untuk bantalan rel yang namanya balast "
"Dari tempat lain batunya bukan sekitaran rel," ungkap Mahendro.
Baca: Viral di Medsos, Video Detik-detik Plafon Mal Malioboro Jogja Jebol
Hukuman yang akan diterima jika pelaku terbukti bersalah
Tentu kejadian penyusunan batu di atas rel tidak dibenarkan dalam kacamata hukum.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian telah mengatur pelarangan tersebut di dalam pasal 181 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur
kereta api; atau