Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Mesum Muda-Mudi Lamongan Berzina, Ini Siasat Licik Pelaku Kelabui Calon Istrinya

Video dan foto zina pemuda Lamongan dengan calon istrinya itu pun membuat geger warga Lamongan. Berikut Fakta-Faktanya

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Viral Video Mesum Muda-Mudi Lamongan Berzina, Ini Siasat Licik Pelaku Kelabui Calon Istrinya
SURYA.co.id/HANIF MANSHURI
Sebanyak 5 video mesum muda-mudi Lamongan berzina dan viral di Facebook. Ternyata, di baliknya ada siasat licik pelaku kelabui calon istrinya. 

Tak hanya cara itu, tersangka juga menscreenshoot video mesum itu menjadi 5 bagian.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Bunyinya: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan,
menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi".

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.

" Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun.

Baca: Tragedi Susur Sungai Sempor: Kesaksian Penyintas, Cerita Penolong, dan Pengakuan Kepsek

Baca: Insiden Pemain Bola Meninggal Karena Tersambar, Petir di Indonesia Termasuk yang Berkekuatan Besar

Baca: Ratapan Ayah Korban Susur Sungai di Makam Anaknya: Dik, Maafin Bapak Ya

Tak terima

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi (Youtube)
Berita Rekomendasi

Mengetahui video mesumnya tersebar di Facebook dan WhatsApp, H tidak terima. 

Dia pun langsung melaporkan hal itu ke Polres Lamongan

 Hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku penyebaran foto dan video asusila itu tak lain mantan kekasih yang juga pria di video itu.  

F lalu di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

Baca: Tragedi Susur Sungai Sempor: Kesaksian Penyintas, Cerita Penolong, dan Pengakuan Kepsek

Baca: Insiden Pemain Bola Meninggal Karena Tersambar, Petir di Indonesia Termasuk yang Berkekuatan Besar

Baca: Ratapan Ayah Korban Susur Sungai di Makam Anaknya: Dik, Maafin Bapak Ya

Penyebab

Ternyata, F memiliki alasan di balik ulah nekatnya menyebarkan video dan foto perzinahannya dengan H. 

Pemuda berusia 20 tahun asal Desa Kramat Kecamatan Lamongan itu sakit hati kepada H.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas