UPDATE Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Identitas Tiga Tersangka hingga Alasan Tak di Lokasi
Tiga tersangka kasus susur sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman dihadirkan. Sampaikan alasan adakan susur sungai hingga mengapa tak di lokasi
Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru kasus susur sungai Sempor siswa SMPN 1 Turi Sleman, Yogyakarta, polisi telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka merupakan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi.
Ketiga pembina pramuka SMPN 1 Turi itu menjadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas kejadian tenggelam siswa saat susur sungai.
"Ketiga pembina ini sama sekali tidak ada kesiapan, sementara gejala alam sudah terbaca, cuaca mendung, dan ada tanda gerimis, dan siswa hanya bisa menurut," kata Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa (25/2/2020), sebagaimana dikutip dari TribunJogja.
Baca: Fakta Wanita Pakai Rok Hitam Saat Kodir Selamatkan Korban Susur Sungai, Sempat Dikira Penampakan
Menurut Kompol Akbar, ketiga tersangka memiliki sertifikat dalam hal kepramukaan tapi tidak menerapkan kesiapan yang kemudian berdampak pada para siswa peserta susur sungai.
Berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, dari tujuh pembina yang bertugas saat itu, hanya empat yang ikut susur sungai.
Sedangkan tiga tersangka ini justru tidak ikut.
Padahal, lanjut Akbar, ide dan penentuan lokasi dari tiga orang ini.
Dalam kesempatan itu, tersangka menyampaikan alasan mengapa pihaknya mengadakan kegiatan susur sungai.
Tersangka juga menyampaikan permintaan maaf.
Berikut rangkuman terbaru kasus susur sungai SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 siswa:
1. Identitas Tiga Tersangka
Tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi yakni masing-masing berinisial IYA (36), R (57) dan DS (57).
R dan DS merupakan dua tersangka baru yang ditetapkan pada Senin kemarin.