UPDATE Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Identitas Tiga Tersangka hingga Alasan Tak di Lokasi
Tiga tersangka kasus susur sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman dihadirkan. Sampaikan alasan adakan susur sungai hingga mengapa tak di lokasi
Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja.com.
Adapun IYA merupakan tersangka pertama yang ditetapkan oleh penyidik pada Sabtu (22/2/2020).
IYA merupakan guru SMPN 1 Turi yang memilki ide untuk mengadakan kegiatan susur sungai.
Baca: Ikut Kawal Proses Hukum, Keluarga Korban Susur Sungai Sebut Tersangka Tak Punya Kemampuan
Saat para siswa SMPN 1 Turi hanyut, IYA sedang meninggalkan lokasi untuk suatu keperluan.
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
Sedangkan DS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finish.
Penetapkan tiga tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang.
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orangtua korban.
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.
2. Tiga Tersangka Ditahan
Masih menurut keterangan Kombes Pol Yuliyanto, ketiga tersangka langsung ditahan oleh penyidik.
"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan, katanya.
Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman.
Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.