Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke UGM Lakukan Plagiarisme, Rektor Unnes Ganti Laporkan ke Pegiat Sosial ke Polda

Kasus dugaan plagiat Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman berbuntut ke Polda Jateng.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dilaporkan ke UGM Lakukan Plagiarisme, Rektor Unnes Ganti Laporkan ke Pegiat Sosial ke Polda
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Perwakilan kuasa hukum YAS, Michael Deo (tengah) bersama empat rekan lainnya memberikan keterangan ihwal dipanggilnya mereka bersama kliennya ke Polda Jateng, Rabu (26/2/2020), atas aduan Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus dugaan plagiat Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman berbuntut ke Polda Jateng.

Rektor Unnes mengadukan seorang pegiat sosial bernama Yunantyo Adi Setiyawan (YAS) ke Polda Jateng atas tuduhan pencemaran nama baik.

Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng pun memanggil YAS untuk memberikan keterangan pada Rabu (26/2/2020) ini.

 

Di sana, mereka diminta memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan Rektor Unnes.

Lima pengacara dari DEI Keadilan yakni Aryas Adi Suyanto, Tri Djoko, Anggoro Yukhaniawan, Deddy Soelistijono, dan Michael Deo.

Mereka memberikan klarifikasi kepada penyidik Kanit II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Purwanto.

Penyidik tersebut melontarkan sebanyak 45 pertanyaan kepada YAS dan kelima kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Kami menjawab sekira 45 pertanyaan dari penyidik. Kami di sini sebagai terperiksa, bukan terlapor."

"Sebab, kami diminta Polda untuk memberikan keterangan atas tuduhan yang dilayangkan Rektor Unnes," kata perwakilan kuasa hukum, Michael Deo saat ditemui Tribunjateng.com, Rabu (26/2/2020).

 

Deo menerangkan, intinya, kliennya merasa sangat keberatan dengan tuduhan tersebut.

Pasalnya, YAS dituduh telah melakukan perbuatan yang menyerang martabat seseorang.

Dia mengatakan, tuduhan pencemaran nama baik itu disematkan ke kliennya seusai mengadu ke pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) atas dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Unnes.

Seperti diketahui, Rektor Unnes diduga melakukan plagiat saat menempuh program doktor di UGM.

"Pada dasarnya, klien kami menyampaikan pada UGM adalah surat aduan pribadi. Itu urusan Internal klien kami dengan UGM."

"Isinya bisa ditanyakan sendiri kepada pihak UGM, apakah isinya berkaitan dengan klien kami menyerang pribadi seseorang?"

"Atau aduan yang sifatnya tertutup dan sah telah diterima UGM? Klien kami menyampaikan aduan secara tertutup. Tidak disebar- luaskan," jelas Deo.

 

Berdasarkan Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 juncto Pasal 54 UU Nomor 20 Tahun 2003.

Yakni tentang Sistem Pendidikan Nasional, Deo menegaskan, sebenarnya apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar hukum.

Sebab, lanjut Deo, disebutkan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan.

"Maka, apa yang klien kami lakukan dengan melaporkan dugaan plagiat itu tidak salah."

"Mengapa hal ini justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik,” tegas Deo.

Dia mengakui, pihak UGM justru memberikan apresiasi atas laporan yang disampaikan kliennya.

Bahkan, kliennya mendapat ucapan terima kasih melalui surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UGM, Prof Dr Djagal Wiseso Marseno.

 

“UGM pun menindaklanjuti laporan klien kami dengan membentuk tim untuk melakukan investigasi."

"Kabarnya, UGM sudah menyelesaikan proses investigasi dan segera mengumumkan,” ungkapnya.

Terpisah, pengacara dari Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo membenarkan apabila kliennya telah melaporkan YAS ke Polda Jateng.

Saat ini, pihaknya mengaku baru menempuh upaya hukum guna mendapat keadilan di Polda Jateng dengan melaporkan YAS.

"Rektor merasa tercemar atas perbuatan yang dilakukan YAS. Maka dari itu, kami menempuh jalur hukum ke Polda Jateng,” pungkas Muhtar. (Akhtur Gumilang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Rektor Unnes Adukan YAS ke Polda Jateng, Tuduhan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Plagiat

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas