Sadis Cara Budi Membuang Mayat Ayahnya di Gorong-gorong, Dibawa Naik Motor Saat Hujan Lebat
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto pun telah memaparkan kronologi pembunuhan Delis oleh BR.
Editor: Hendra Gunawan
Setelah melakukan aksi keji itu, Budi lalu pulang ke rumahnya di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang.
Sebelumnya, Budi juga sempat diperiksa sebagai saksi.
Ia dimintai keterangan, kemudian diperbolehkan pulang.
Pasalnya, saat itu belum ada bukti.
Saat diperiksa, pernyataan Budi selalu berubah-ubah.
"Namun setelah turun hasil autopsi dan disinkronkan dengan perkembangan penyelidikan selama ini, disimpulkan bahwa tersangkanya mengarah kepada BR," ujar Anom.
Budi ditangkap Selasa (25/2/2020) dini hari di rumahnya di Jalan Cikalang.
Dia harus meringkuk di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenai pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah 5 tahun karena status ayah kandung.
Kronologi Penemuan Mayat Delis
Warga Jalan Cilembang, Kota Tasikmalaya digegerkan dengan penemuan mayat perempuan ABG, Senin (27/1/2020) sore.
Diketahui, mayat tersebut adalah Desi Sulistina (13) atau biasa dipanggil Delis.
Ia ditemukan sudah terbujur kaku di gorong-gorong depan SMP Negeri 6.
Ironisnya, SMP Negeri 6 adalah tempat Delis bersekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.