Dicueki dan Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut, Lina Bunuh Suaminya, Sebelum Dibuang, Kemaluan Dipotong
Tersangka kasus pembunuhan suami sendiri angkat bicara. Dia mengungkapkan awal mula konflik berbuntut maut dalam rumah tangganya.
Editor: Sugiyarto
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Matanya Melotot saat Saya Gorok Leher Dia, Kata Lina Mengaku Geram Dicuekin Suami 10 Hari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.