Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicueki dan Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut, Lina Bunuh Suaminya, Sebelum Dibuang, Kemaluan Dipotong

Tersangka kasus pembunuhan suami sendiri angkat bicara. Dia mengungkapkan awal mula konflik berbuntut maut dalam rumah tangganya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dicueki dan Dipanggil 5 Kali Tak Menyahut, Lina Bunuh Suaminya, Sebelum Dibuang, Kemaluan Dipotong
Istimewa/ Facebook
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB. 

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Matanya Melotot saat Saya Gorok Leher Dia, Kata Lina Mengaku Geram Dicuekin Suami 10 Hari

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas