Fakta Lengkap Menantu Tusuk Kemaluan Mertua Gara-gara Tak Dipinjami Rp 3 Juta, Kapolres: Ini Jahanam
Berikut ini fakta lengkap kasus menantu tusuk kemaluan mertua gara-gara tak dipinjami uang Rp 3 juta, Kapolres sebut jahanam.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Aksinya tak berhenti. Totok lalu menusukkan gunting di dada dan kemaluan Siti Fadilah.
4. Ambil barang korban
Untuk menghilangkan jejak, Totok mengunci rumah dari luar.
Pria 25 tahun tersebut tak pergi dengan tangan kosong.
Ia berhasil membawa sejumlah perhiasan, ATM, serta ponsel Siti Fadilah.
"Setelah korban tewas, pelaku mengambil perhiasan di rumah korban. Sejumlah gelang dan cincin emas," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu malam (26/2/2020), mengutip dari Surya.
5. Kapolresta sebut jahanam
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolresta.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji bahkan menyebut jahanam untuk menggambarkan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Sumardji saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Awalnya Sumardji menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.
Dari video unggahan YouTube Surya Online, Sumardji tampak berbicara dengan nada yang cukup keras.
Baca: Hasil Autopsi Balita Tanpa Kepala Akhirnya Terungkap! sang Ayah: Jawaban yang Selama ini Kami Cari
Baca: Terungkap Ayah Kandung Bunuh dan Buang Siswi SMP ke Gorong-gorong, Ibu Delis: Kok Tega, Awas Kamu
Di tengah penjelasan kronologi tersebut, Sumardji bahkan menyebut kasus tersebut jahanam.
"Setelah tidak bergerak masih tidak puasa lagi. Ambil gunting ditusuk-tusukkan di dada, dengan mungkin maksud tersangka supaya kena jatung."
"Terus ditusukkan lagi di (mohon maaf) kemaluan mertuanya."
"Ini jahanam ini kalau menurut saya," katanya.
6. Pasal yang menjerat
Totok Dwi Prasetyo dijerat pasal berlapis dalam kasus tersebut.
Ia dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Hal ini lantaran pelaku mengambil sejumlah harta milik korban.
"Alasannya karena pelaku mengambil sejumlah perhiasan dan barang berharga milik korban," kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Rochmawati Laila, Kamis (27/2/2020), dikutip Tribunnews.com dari Surya.
Menurut Rochmawati, dua pasal tersebut sesuai dengan aksi yang dilakukan oleh Totok.
"Pasal 338 dan 365 KUHP itu yang sementara ini menurut kami paling pas. Pelaku menghabisi korban dan mengambil barang-barang berharganya," katanya.
(Tribunnews.com/Miftah, Surya/M Taufik)