Ingin Bertanggung Jawab atas Tragedi Susur Sungai, 3 Tersangka Tolak Ajukan Penangguhan Penahanan
Pembina pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai, menolak tawaran PB PGRI mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno.
Klarifikasi Penggundulan
Sebelumnya, PGRI protes atas penggundulan kepada tiga tersangka, namun IYA (36) mengatakan, hal tersebut memang permintaan sendiri.
Begitu juga dengan rambut kedua tersangka lainnya yakni R dan DS.
"Digundul ini permintaan kami. Yang jelas untuk faktor keamanan," ujar IYA di Aula Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Mereka juga ingin disamakan dengan teman-teman ditahanan Mapolres Sleman yang juga berkepala gundul.
"Kami minta diluruskan bahwa kami itu baik-baik saja. Tolong nanti supaya di luar diluruskan," tegasnya.
Ketiganya juga mengenakan baju oranye agar sama dengan tahanan lain.
"Kalau sama dengan teman-teman di dalam, saya tenang ketika di sini. Saya tidak masalah gundul, biar sama dengan lainya yang di dalam," kata IYA.
Baca: UPDATE Susur Sungai SMPN 1 Turi: Anak Tersangka Alami Bullying, Lempar HP saat Tonton Berita Ayahnya
Baca: Keluarga Tersangka Susur Sungai Alami Perundungan, Anak Ketakutan hingga Psikologisnya Terganggu
Selain itu, IYA berujar mereka telah menjalani proses hukum dengan baik selama di tahan di Mapolres Sleman.
"Kami diperlakukan secara baik, tidak diintimidasi, tidak diperlakukan semena-mena," ungkap IYA.
Menurutnya, mereka memang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut.
"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggung jawabkan."
"Pertama kami harus mempertanggung jawabkan kepala Allah."
"Kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)