Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI Harap Tersangka 'Susur Sungai' Mengajar Lagi Setelah Dihukum

Tiga Pembina Pramuka yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai. PGRI berharap mereka bisa mengajar lagi usai jalani masa hukuman.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI Harap Tersangka 'Susur Sungai' Mengajar Lagi Setelah Dihukum
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. 

"Itu menunjukan sebuah tanggung jawab."

"Sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," tandasnya.

Setelahnya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Baca: Tragedi Susur Sungai di Sleman, Ini Batasan Kegiatan Kepramukaan, Tak Bisa Sembarangan

Baca: Kepala SMPN 1 Turi Jujur Tak Tahu Ada Kegiatan Susur Sungai, Pengamat: Lucu, Kepsek Wajib Tahu

Berharap bisa mengajar lagi setelah dihukum

Unifah menuturkan musibah susur Sungai Sempor bukanlah kesalahan satu pihak saja, khususnya guru.

Ia juga sempat berkunjung ke SMP Negeri 1 Turi pad Senin (24/2/2020) lalu, untuk menyampaikan duka cita.

Selain itu ia juga mendengar kegelisahan para guru pasca-tragedi tersebut.

Berita Rekomendasi

Lanjut Unifah, guru juga diberi tugas untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan pramuka yang menjadi program tambahan wajib di sekolah.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi saat bertemu wartawan di Mapolres Sleman.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi saat bertemu wartawan di Mapolres Sleman. ((KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA))

"Yang mau kami sampaikan itu, jangan sampai guru merasa, kami ini ditugasi, tapi kemudian merasa apatis tidak mau, karena begini salah, begitu salah."

"Jadi kita harus memberi semangat, solidaritas bersama," ujar Unifah, masih melansir Kompas.com.

Unifah berharap, ketiga tersangka akan kembali mengajar untuk menafkahi keluarga mereka setelah masa hukuman selesai.

Salah satu alasan yang diungkapkan Unifah adalah, para tersangka dianggap tidak punya niat mencelakakan murid-muridnya saat susur Sungai Sempor.

Itu adalah murni kecelakaan, menurut Unifah.

"Tidak ada niat bahwa mereka akan melakukan ini. Bahwa keteledoran bisa terjadi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas