Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI Harap Tersangka 'Susur Sungai' Mengajar Lagi Setelah Dihukum
Tiga Pembina Pramuka yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai. PGRI berharap mereka bisa mengajar lagi usai jalani masa hukuman.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketiga tersangka tragedi susur sungai di Sleman menolak pengajuan penangguhan penahanan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Satu di antara tersangka yang bernisial IYA mengungkapkan alasannya.
Menurut IYA, ada tiga alasan dirinya dan dua tersangka lain menolak penangguhan penahanan tersebut.
"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggungjawabkan."
"Pertama, kami harus mempertanggungjawabkan kepala Allah."
"Kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," kata IYA, Rabu (26/2/2020) di Mapolres Sleman, melansir dari Kompas.com.
Sebelum itu, PGRI sebenarnya telah menyetujui penangguhan penahanan untuk tiga tersangka yakni IYA, R, dan DDS.
"Mereka mengatakan, 'kami tidak berhasil penangguhan penahanan'," ujar Ketua Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosidi saat ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).
Ketiga tersangka memilih menjalani proses hukum di tahanan Mapolres Sleman.
Hal itu dilakukan guna menebus kesalahan atas keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka.
Selain itu, ketiga tersangka yang merupakan pembina pramuka di SMPN 1 Turi juga sangat memahami bagaimana perasaan keluarga korban.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.
Unifah pun mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.
PGRI menawarkan penangguhan dengan alasan melindungi hak-hak anggotanya di dalam organisasi.
"Itu menunjukan sebuah tanggung jawab."
"Sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," tandasnya.
Setelahnya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Baca: Tragedi Susur Sungai di Sleman, Ini Batasan Kegiatan Kepramukaan, Tak Bisa Sembarangan
Baca: Kepala SMPN 1 Turi Jujur Tak Tahu Ada Kegiatan Susur Sungai, Pengamat: Lucu, Kepsek Wajib Tahu
Berharap bisa mengajar lagi setelah dihukum
Unifah menuturkan musibah susur Sungai Sempor bukanlah kesalahan satu pihak saja, khususnya guru.
Ia juga sempat berkunjung ke SMP Negeri 1 Turi pad Senin (24/2/2020) lalu, untuk menyampaikan duka cita.
Selain itu ia juga mendengar kegelisahan para guru pasca-tragedi tersebut.
Lanjut Unifah, guru juga diberi tugas untuk bertanggung jawab terhadap kegiatan pramuka yang menjadi program tambahan wajib di sekolah.
"Yang mau kami sampaikan itu, jangan sampai guru merasa, kami ini ditugasi, tapi kemudian merasa apatis tidak mau, karena begini salah, begitu salah."
"Jadi kita harus memberi semangat, solidaritas bersama," ujar Unifah, masih melansir Kompas.com.
Unifah berharap, ketiga tersangka akan kembali mengajar untuk menafkahi keluarga mereka setelah masa hukuman selesai.
Salah satu alasan yang diungkapkan Unifah adalah, para tersangka dianggap tidak punya niat mencelakakan murid-muridnya saat susur Sungai Sempor.
Itu adalah murni kecelakaan, menurut Unifah.
"Tidak ada niat bahwa mereka akan melakukan ini. Bahwa keteledoran bisa terjadi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.