Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI Harap Tersangka 'Susur Sungai' Mengajar Lagi Setelah Dihukum
Tiga Pembina Pramuka yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai. PGRI berharap mereka bisa mengajar lagi usai jalani masa hukuman.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketiga tersangka tragedi susur sungai di Sleman menolak pengajuan penangguhan penahanan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Satu di antara tersangka yang bernisial IYA mengungkapkan alasannya.
Menurut IYA, ada tiga alasan dirinya dan dua tersangka lain menolak penangguhan penahanan tersebut.
"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggungjawabkan."
"Pertama, kami harus mempertanggungjawabkan kepala Allah."
"Kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," kata IYA, Rabu (26/2/2020) di Mapolres Sleman, melansir dari Kompas.com.
Sebelum itu, PGRI sebenarnya telah menyetujui penangguhan penahanan untuk tiga tersangka yakni IYA, R, dan DDS.
"Mereka mengatakan, 'kami tidak berhasil penangguhan penahanan'," ujar Ketua Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosidi saat ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).
Ketiga tersangka memilih menjalani proses hukum di tahanan Mapolres Sleman.
Hal itu dilakukan guna menebus kesalahan atas keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka.
Selain itu, ketiga tersangka yang merupakan pembina pramuka di SMPN 1 Turi juga sangat memahami bagaimana perasaan keluarga korban.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.
Unifah pun mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.
PGRI menawarkan penangguhan dengan alasan melindungi hak-hak anggotanya di dalam organisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.