Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI Harap Tersangka 'Susur Sungai' Mengajar Lagi Setelah Dihukum

Tiga Pembina Pramuka yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai. PGRI berharap mereka bisa mengajar lagi usai jalani masa hukuman.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tolak Penangguhan Penahanan, PGRI Harap Tersangka 'Susur Sungai' Mengajar Lagi Setelah Dihukum
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketiga tersangka tragedi susur sungai di Sleman menolak pengajuan penangguhan penahanan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Satu di antara tersangka yang bernisial IYA mengungkapkan alasannya.

Menurut IYA, ada tiga alasan dirinya dan dua tersangka lain menolak penangguhan penahanan tersebut.

"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggungjawabkan."

"Pertama, kami harus mempertanggungjawabkan kepala Allah."

"Kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," kata IYA, Rabu (26/2/2020) di Mapolres Sleman, melansir dari Kompas.com.

Sebelum itu, PGRI sebenarnya telah menyetujui penangguhan penahanan untuk tiga tersangka yakni IYA, R, dan DDS.

Berita Rekomendasi

"Mereka mengatakan, 'kami tidak berhasil penangguhan penahanan'," ujar Ketua Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosidi saat ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Ketiga tersangka memilih menjalani proses hukum di tahanan Mapolres Sleman.

Hal itu dilakukan guna menebus kesalahan atas keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka.

Selain itu, ketiga tersangka yang merupakan pembina pramuka di SMPN 1 Turi juga sangat memahami bagaimana perasaan keluarga korban.

"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.

Unifah pun mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.

PGRI menawarkan penangguhan dengan alasan melindungi hak-hak anggotanya di dalam organisasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas