Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Luwu

Entah apa yang merasuki pria paruh baya yang satu ini, HR (39) hingga tega merudapaksa anak kandung sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 8 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya di Luwu
Polsek Suli
Warga Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bernisial HR (39) diamankan personel Polsek Suli usai menyetubuhi anak kandungnya SR (15), Kamis (27/2/2020). 

Kemudian HR masuk ke dalam kamar lalu meminta SR memijatnya.
"Saat korban sedang memijit, pelaku kemudian membaringkan korban," ujar Yosep.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

"Jadi waktu itu pelaku dua kali menyetubuhi korban," kata Yosep. Baru-baru ini, pelaku kembali mengulang perbuatannya.

Tidak tahan dengan kelakuan bapaknya, SR melaporkan kejadian itu ke Polsek Suli didampi keluarga.

8. Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 285 KUHP junto pasal 81 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Chalik Mawardi)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Fakta-fakta dan Kronologi Ayah Paksa Putrinya Berhubungan Badan dan Bikin Geger Warga di Luwu

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas