Honorer Mamuju Sebar Video Mesum Berdua, Gara-Gara Sang Mantan akan Menikah
WA mengatakan akan mengancam menyebarkan video mesumnya dengan A jika mantan pacarnya tersebut tak membatalkan pernikahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Seorang pegawai honorer berinisial WA (32) nekat menyebarkan video mesumnya dengan mantan pacarnya berinisial A (23).
Mirisnya, pelaku menyebarkan saat A akan melangsungkan pernikahan dengan pria lain pujaan hatinya.
Kini, WA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia diamankan oleh Satreskrim Polresta Mamuju.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, saat akan menikah, A diancam oleh WA.
WA mengatakan akan mengancam menyebarkan video mesumnya dengan A jika mantan pacarnya tersebut tak membatalkan pernikahan.
Ternyata, WA sakit hati, ia tak terima A menikah dengan orang lain.
Ia tak ingin berpisah dengan A padahal, WA sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.
"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japaruddin saat konferensi pers di Mapolres Mamuju, Sabtu (29/2/2020) siang.
Benar saja, pelaku akhirnya menyebarkan video mesumnya dengan A.
Ia bahkan juga sempat mengirimkan tangkapan layar dari video mesum itu kepada salah satu anggota keluarga calon suami A.
Saat itu undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar.
"Dia sampaikan ke A, bahwa "saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya"," ujar Japaruddin menirukan ucapan WA.
Lebih lanjut Japar mengatakan, dari ponsel WA, ditemukan ada 13 video dan beberapa foto tak senonoh.
Pelaku dan korban ternyata memang pernah berpacaran empat tahun.
Mereka disebut sudah sering melakukan hubungan suami istri saat masih menjalin asmara.
Hubungan suami istri dilakukan di beberapa tempat, misalnya di rumah WA, rumah tante WA, dan rumah korban.
"(Pelaku) bahkan sudah tidak mengingat semua di mana saja karena saking seringnya dilakukan," ujar Japaruddin.
Untuk menyelidiki video tersebut, polisi bahkan sampai melibatkan sejumlah ahli dan Kementerian Kominfo.
Video itu juga dikirimkan ke labfor Makassar.
Saat ini, pelaku telah mengakui video tersebut direkam secara langsung saat mereka berhubungan badan.
Korban tak menyadari video dan foto tersebut bakal digunakan WA untuk mengagalkan pernikahannya.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak," ujar Japaruddin.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sakit Hati Mantan Pacar Nikahi Cowok Lain, Pria Mamuju Ini Sebar Video Mesumnya, Dikirim ke Keluarga