Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal karena Suami Tak Memberi Nafkah, Wanita Ini Rekayasa Penculikan Hingga Viral di Medsos

Beredar kabar seorang ibu membawa anaknya, naik angkot jurusan Lebak Bulus-Parung, ternyata hanya rekayasa.

Editor: Sanusi
zoom-in Kesal karena Suami Tak Memberi Nafkah, Wanita Ini Rekayasa Penculikan Hingga Viral di Medsos
dok Polsek Pamulang
Andi Sulis dan Sunardi, saat dimintai keterangan di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Minggu (1/3/2020). 

Foto bayi yang digunakan hasil mengunduh di media sosial.

"Andi Sulis membuat skenario anak diculik di angkot dengan cara dihipnotis, karena Andi Sulis sudah janji akan ketemu suaminya di parung dan suaminya akan melihat anaknya namun Andi Sulis tidak punya anak," ujarnya.

Yuliani yang khawatir pun menyebarkan kabar itu ke media sosial hingga viral, termasuk memberi tahu Sunardi.

Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriatna, dan jajaran Dewan Paroki Gereja Santo Barnabas Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (24/12/2019).
Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriatna, dan jajaran Dewan Paroki Gereja Santo Barnabas Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (24/12/2019). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

"Menerangkan tujuan memberi tahu ke kakaknya yang bernama Yuliana bahwa anaknya diculik adalah supaya suaminya yakin bahwa Andi Sulis telah memiliki anak dari suaminya," ujarnya.

Saat ini, Andi Sulis masih berada di Mapolsek Pamulang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sudah Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriatna, menetapkan Andi Sulis sebagai tersangka, karena dia yang membuat atau merekayasa informasi soal anak itu.

Berita Rekomendasi

"Andi proses, kita proses. Pelakunya, yang menyebarkan anaknya diculik itu, padahal dia enggak punya anak. Kita jadikan tersangka," ujar Hadi saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (1/3/2020).

Sang kakak, Yuliani, yang mengunggahnya ke media sosial, disebut sebagai korban dari berita hoaks itu.

"Kakaknya, korban juga, kan dia enggak tahu, dia enggak tahu juga," ujarnya.

Andi Sulis dijerat pasal 242 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

"242, tentang menyebarkan berita bohong, berita yang tidak benar," jelasnya. (TribunJakarta/Jaisy)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas