Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Kepsek dan Wakilnya Digrebek di Hotel Saat Lagi Lakukan Hubungan Intim, Ini Hukumannya

Asmara Terlarang Kepsek & Wakilnya, Digerebek Setelah Lakukan Hubungan Intim, Dihukum Cambuk 30 Kali

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pak Kepsek dan Wakilnya Digrebek di Hotel Saat Lagi Lakukan Hubungan Intim, Ini Hukumannya
Serambi Indonesia/Budi Fatria
ilustrasi 

Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.

Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.

Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.

Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos melalui Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menceritakannya kepada Serambinews.com.

Menurut Zakwan, hubungan terlarang kepala sekolah dan wakilnya ini sudah berjalan sekitar tiga bulan.

Berita Rekomendasi

Karena satu sekolah dan sering bertemu sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, perasaan yang seharusnya tak ada pun mulai bersemi.

Keduanya mengaku sama-sama punya perasaan.

Padahal, AW dan HO sama-sama sudah punya pasangan yang sah, bahkan sudah memiliki anak-anak.

"Kalau wanita kepala sekolah itu statusnya masih memiliki suami yang sah," kata Zakwan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AW.

Sedangkan HO, mengaku juga sudah menikah namun sudah bercerai dengan istrinya.

"Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya. Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas