Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeran Wanita dalam Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila 'Vina Garut', VA.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemeran Wanita dalam Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa VA (kerudung hitam) dikawal aparat kepolisian dan terdakwa AD didampingi pengacaranya, Soni Sonjaya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila 'Vina Garut', VA.

Sedangkan dua terdakwa lain yakni AD dan We mendapat tuntutan hukuman lebih ringan.

Selain ancaman penjara, ketiga terdakwa pemeran video museum satu wanita lawan tiga pria itu juga harus membayar denda yang nilainya cukup fantastis.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.

Sidang tuntutan kepada VA, pemeran wanita dalam video mesum satu wanita lawan tiga pria yang dimulai pukul 14.00, berlangsung sekitar satu jam.

VA yang menggunakan masker, terus tertunduk saat digiring petugas ke ruang sidang dari ruang tahanan.

Usai sidang, VA juga menghindari sorotan kamera para wartawan. Ia yang mengenakan rompi tahanan tak mau berkomentar terkait tuntutan jaksa.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menuturkan, tuntutan lima tahun itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Berita Rekomendasi

Pihaknya menilai, VA kurang kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Garut heboh beredar video asusila satu wanita lawan tiga pria.

Polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengidentivikasi para pemeran video asusila tersebut.

VA pemeran wanita video yang kemudian viral dengan sebuta 'video Vina Garut' pun diperiksa polisi.

Dalam perjalanannya, mantan suami VA yang disebut menyimpan banyak video porno dalam ponselnya meninggal dunia karena sakit parah.

VA kini menjalani persidangan tahap tuntutan.

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujar Dapot usai sidang, Kamis (5/3)

Selama persidangan, Dapot menyebut jika VA mengelak perbuatannya. Padahal dari fakta yang dimiliki JPU, VA sudah jelas melakukan perbuatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas