Pemeran Wanita dalam Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara kepada terdakwa kasus asusila 'Vina Garut', VA.
Editor: Sugiyarto
"Apalagi VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya.
Atas tuntutan dari JPU, terdakwa VA akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pekan depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sementara itu, dua terdakwa lain dituntut empat tahun penjara. Perbedaan tuntutan itu karena keduanya sudah mengakui perbuatan tersebut selama menjalani persidangan.
Tuntutan kepada AD dan We yang setahun lebih ringan dibanding terdakwa VA itu, karena berbagai pertimbangan.
"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ucapnya.
Kedua terdakwa, lanjutnya, sangat membantu ketika memberi keterangan. Sikap kooperatif itu membuat tuntutan hukuman kepada AD dan We bisa lebih ringan.
"Kalau denda tetap sama sebesar Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara. Ketiga terdakwa dinilai jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang pornografi," katanya. (firman wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dianggap Tak Kooperatif, VA Pemeran Video Asusila 1 Wanita Lawan 3 Pria di Garut Dituntut 5 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.